Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kabupaten Lampung Barat mulai 2 November 2026. Sanksi itu diberikan karena pengelola tidak menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian sesuai ketentuan.
Sekretaris Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis Kabupaten Lampung Barat, Eric Enrico, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyatakan sanksi berlaku terhitung Senin, 2 November 2026. Alasan utamanya adalah ketidakpatuhan dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian atau LPDH.
“Betul mas, ada 8 SPPG yang mendapatkan suspend sementara, terhitung tanggal 2 November, karena tidak mematuhi dalam penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH),” ujar Eric saat dikonfirmasi.
Delapan unit yang terdampak tersebar di sejumlah kecamatan. Daftarnya meliputi SPPG Tanjung Raya di Kecamatan Sukau, SPPG Tugu Sari 2 di Kecamatan Sumber Jaya, dan SPPG Fajar Bulan 2 di Kecamatan Way Tenong. Selanjutnya terdapat SPPG Lumbok di Kecamatan Lumbok Seminung, SPPG Sebarus di Kecamatan Balik Bukit, SPPG Kenali di Kecamatan Belalau, SPPG Purawiwitan-Tugu Mulya di Kecamatan Kebun Tebu, serta SPPG Pasar Liwa di Kecamatan Balik Bukit.
Latar Belakang Kebijakan Nasional BGN
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah Badan Gizi Nasional yang lebih luas. BGN menjatuhkan sanksi suspend khusus terhadap 6.097 SPPG di seluruh Indonesia yang tidak tertib menyampaikan LPDH. Data per 28 Oktober 2026 menunjukkan jumlah tersebut tersebar di tiga wilayah kerja.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa surat suspend khusus mulai diberlakukan pada 2 November 2026. Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan serta Mutu Layanan SPPG.
Setiap SPPG wajib menyusun LPDH dan mengunggahnya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional. Laporan itu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian format dan substansi. Apabila laporan telah memenuhi ketentuan, status suspend dicabut dan unit dapat beroperasi kembali. Selama masa suspend, insentif tidak diberikan.
Catatan Sebelumnya pada SPPG Pasar Liwa
SPPG Pasar Liwa yang masuk daftar suspend kali ini sebelumnya pernah mendapat perhatian terkait kualitas makanan. Unit yang dikelola Yayasan Insan Sehat Mandiri itu menerima Surat Peringatan Pertama setelah ditemukan ulat pada daun sajian. Temuan tersebut terjadi dalam pemeriksaan Satgas MBG setempat.
Proses pencucian bahan makanan saat itu dinilai kurang higienis. Satgas kemudian memberikan teguran tertulis. Namun, Eric Enrico menegaskan bahwa alasan suspend terbaru secara khusus berkaitan dengan kewajiban pelaporan LPDH. Catatan kualitas makanan sebelumnya merupakan perkara terpisah.
Penghentian operasional sementara ini menjadi peringatan bagi pengelola SPPG lain di Lampung Barat. Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis menuntut disiplin administrasi sekaligus jaminan keamanan pangan. Transparansi penggunaan anggaran dan pemenuhan standar gizi bagi penerima manfaat menjadi fokus utama.
Eric Enrico belum merinci batas waktu penghentian maupun tahapan yang harus dilalui agar masing-masing SPPG dapat beroperasi kembali. Pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut dari BGN terkait mekanisme pencabutan sanksi.
Program MBG di Lampung Barat melibatkan puluhan unit SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan. Sebagian unit telah beroperasi dan melayani siswa serta kelompok rentan lainnya. Sanksi administratif kali ini diharapkan mendorong kepatuhan yang lebih ketat di seluruh jajaran pengelola.
BGN menekankan bahwa penyampaian LPDH merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana APBN. Langkah ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan program nasional tersebut.
Pengelola SPPG yang terkena suspend diminta segera memenuhi kewajiban pelaporan. Setelah verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi ketentuan, operasional dapat dilanjutkan. Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga mutu layanan gizi bagi penerima manfaat di seluruh wilayah.