Jakarta — Pajak pembalut menjadi sorotan publik, dan pada Rabu (4/11/2026) Ditjen Pajak menegaskan pembalut sekali pakai tetap kena PPN. Pakar kesehatan reproduksi dr Boyke Dian Nugraha meminta kajian ulang karena harga naik berisiko membuat perempuan menunda mengganti pembalut.
Perbincangan itu bermula dari unggahan di media sosial yang memperlihatkan komponen pajak pada harga pembalut. Unggahan tersebut memicu reaksi luas dari warganet dan pemerhati isu perempuan. CNN mencatat simulasi periode haid tujuh hari dengan kebutuhan rata-rata empat pembalut per hari. Artinya, satu siklus memerlukan sekitar 28 lembar pembalut sekali pakai.
Penjelasan Ditjen Pajak soal Pajak Pembalut
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan resmi kepada CNBC Indonesia pada Kamis (29/10/2026). Ia menyatakan pembalut di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak. Pada Rabu (4/11/2026), Inge menegaskan hal serupa kepada JawaPos.com.
Menurut Inge, PPN tersebut "bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan". Pajak itu, kata dia, merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang.
Soal tarif, pembalut tergolong barang nonmewah dengan PPN 12 persen. Dasar pengenaan pajaknya 11/12 dari harga jual atau nilai impor. Beban efektifnya setara 11 persen, sehingga sejumlah media menulis angka tersebut. Sebagai ilustrasi hitungan redaksi, pembalut seharga Rp18.000 sebelum pajak menanggung PPN efektif Rp1.980.
DJP juga menyatakan belum ada kajian resmi tentang pembebasan PPN produk sanitasi menstruasi. Inge menambahkan, manfaat pembebasan bagi konsumen bergantung pada seberapa jauh pengurangan pajak memengaruhi harga jual. Pengusaha pada prinsipnya tidak dapat mengkreditkan pajak masukan dalam skema PPN dibebaskan, kata Inge.
Peringatan dr Boyke soal Kesehatan Menstruasi
dr Boyke Dian Nugraha, SpOG, MARS, menyampaikan pandangannya kepada detikcom pada Senin (2/11/2026). Ia menilai pembalut sekali pakai sebagai kebutuhan dasar untuk menjaga kesehatan organ intim dan reproduksi perempuan.
Boyke mencemaskan kenaikan harga yang mendorong perempuan menghemat pemakaian. Sebagian perempuan bisa memperpanjang waktu pakai meski pembalut sudah penuh. CNN Indonesia melaporkan ucapan Boyke bahwa "darah itu senang banget, kuman-kuman itu hidup di situ".
Dokter spesialis kebidanan dan kandungan itu menyebut sejumlah risiko bila perempuan jarang mengganti pembalut. Risiko itu mencakup keputihan terus-menerus, kemandulan, dan kanker mulut rahim. Pernyataan itu merupakan peringatan umum dari dokter, sedangkan tingkat risiko pada tiap orang berbeda. Perempuan yang mengalami keluhan perlu memeriksakan diri ke tenaga kesehatan.
Ia pun mengkhawatirkan kemungkinan sebagian perempuan beralih ke pembalut bekas karena alasan biaya. Menurut Boyke, praktik itu sangat berbahaya bagi kesehatan reproduksi. Boyke menyebut "sejuta umat wanita" memakai pembalut, sehingga ia meminta pemerintah mempertimbangkan ulang pajaknya.
Soal alternatif, Boyke menilai tampon dan menstrual cup belum lazim dipakai perempuan Indonesia. Ia sekaligus bertanya apakah kedua produk itu ikut terkena pajak. CNBC Indonesia pada Desember 2024 mengutip artikel DJP yang menyebut pembalut, tampon, dan menstrual cup sama-sama kena PPN.
Panduan Kebersihan Saat Menstruasi
Tenaga kesehatan umumnya menganjurkan beberapa langkah dasar untuk menjaga kebersihan selama haid.
- Ganti pembalut secara berkala, umumnya setiap empat hingga enam jam, atau lebih cepat bila sudah penuh.
- Cuci tangan sebelum dan sesudah mengganti pembalut.
- Hindari memakai ulang pembalut sekali pakai.
- Bersihkan area luar kewanitaan dengan air bersih, lalu keringkan.
- Periksakan diri ke dokter bila muncul gatal hebat, bau tidak biasa, nyeri, atau demam.
Panduan itu bersifat umum dan tidak menggantikan pemeriksaan dokter.
Desakan Kajian Ulang dari DPR dan Serikat Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta tiga kementerian mengkaji pembebasan PPN pembalut. ANTARA melaporkan permintaan itu pada Rabu (4/11/2026), dengan sasaran Kementerian PPPA, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.
Netty menilai koordinasi lintas kementerian harus memperhitungkan penerimaan negara, kesehatan reproduksi, dan pelindungan perempuan. Dalam pernyataannya, ia menyebut "Bagi sebagian perempuan, membeli pembalut mungkin terlihat sebagai pengeluaran kecil". Beban itu, menurut dia, lebih terasa bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah.
Dari Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak pemerintah mengkaji ulang PPN tersebut. Suaratebo.net melaporkan desakan itu pada Rabu (4/11/2026).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh mendesak penurunan PPN pembalut dari 11 persen menjadi nol persen, menurut CNN. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut pembalut kebutuhan primer seperti beras dan minyak goreng. Ia menambahkan, pembalut sudah masuk 64 komponen Kebutuhan Hidup Layak yang menjadi acuan upah minimum. Said juga meyakini penghapusan pajak tidak membebani APBN secara signifikan dan berencana menemui Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Pajak atas produk sanitasi menstruasi dikenal dengan istilah tampon tax atau period tax. CNBC Indonesia mengutip artikel DJP yang mencatat sejumlah negara telah menurunkan atau membebaskan pajak itu. Daftarnya antara lain India, Kenya, Kanada, Jamaika, dan Malaysia.
Status Pajak Pembalut per 4 November 2026
Hingga Rabu (4/11/2026), pajak pembalut masih berlaku dan pemerintah belum memutuskan pembebasan PPN. DJP menyatakan belum ada kajian resmi, sementara DPR dan serikat pekerja mendorong pembahasan lintas kementerian. Dari sisi kesehatan, dokter mengingatkan perempuan agar tetap mengganti pembalut secara teratur. Redaksi memperbarui artikel ini pada 4 November 2026 dengan merujuk keterangan DJP, DPR, dan KSPI.