Bahasa Kita – Komisi III DPRD Situbondo menemukan sejumlah persoalan pengelolaan limbah saat melakukan inspeksi mendadak ke pabrik kosmetik CV Indri Berkah Rejeki (IBR) di Daerah Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Sidak tersebut dilakukan bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo untuk mengecek langsung operasional pabrik, terutama terkait pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kelengkapan perizinan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sistem IPAL milik pabrik kosmetik tersebut dinilai masih membutuhkan sejumlah pembenahan.
Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo Arifin mengatakan pihaknya menemukan beberapa catatan yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Setelah kami cek ke lokasi tentang masalah IPAL, ternyata masih perlu beberapa rekomendasi,” ujar Arifin.
Menurutnya, DLH perlu memberikan pendampingan teknis agar pengelolaan limbah di pabrik tersebut dapat berjalan maksimal sesuai standar lingkungan.
Komisi III DPRD Situbondo Soroti Pengelolaan IPAL
Dalam konteks tersebut, DPRD menilai pengelolaan IPAL tidak cukup hanya sebatas memiliki fasilitas instalasi pengolahan limbah.
Yang jadi sorotan, pengoperasian sistem tersebut juga harus dilakukan oleh tenaga yang memahami prosedur teknis pengolahan limbah.
Arifin meminta DLH aktif melakukan pembinaan agar pengelolaan limbah cair pabrik tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
Selain itu, DPRD juga menyoroti izin pemanfaatan air bawah tanah (ABT) yang hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan pihak perusahaan.
Menurut Arifin, penyelesaian izin tersebut penting karena berkaitan dengan retribusi daerah.
“Kami harap perizinan air bawah tanah ini supaya cepat diselesaikan, karena di situ terdapat retribusi yang harus masuk ke daerah sebagai PAD,” katanya.
Secara faktual, DPRD menilai kepatuhan administrasi industri memiliki dampak langsung terhadap pendapatan asli daerah.
DLH Situbondo Temukan Izin Limbah B3 Belum Lengkap
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Situbondo, Ranti Seta Ayu Pratiwi, menjelaskan pabrik kosmetik tersebut sebenarnya telah mengantongi izin operasional industri.
Namun, DLH menemukan sejumlah aspek teknis yang masih perlu diperbaiki.
Salah satunya terkait pengelolaan limbah cair dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Menurut Seta, pihak pabrik sudah memiliki IPAL, tetapi pengoperasiannya masih memerlukan pendampingan lebih lanjut.
“Pelaksanaan IPAL itu wajib dilakukan oleh orang yang paham,” ujarnya.
DLH juga akan mempelajari konstruksi IPAL yang saat ini disebut menyatu dengan saluran limbah domestik dari kamar mandi.
Hal ini dinilai perlu dikaji lebih dalam sebelum DLH memberikan rekomendasi teknis lanjutan.
“Kami perlu tahu kondisi detail di dalam instalasi sebelum memberikan saran,” kata Seta.
Di sisi lain, DLH menemukan pabrik IBR belum memiliki izin pengelolaan limbah B3.
Karena itu, DLH memastikan akan melakukan pengawalan terhadap proses pengurusan izin tersebut.
Pengawalan mencakup mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, proses pengangkutan limbah, hingga sistem pengelolaannya.
Owner Pabrik Janji Lengkapi Perizinan
Owner CV Indri Berkah Rejeki, Lukman, mengaku menerima seluruh temuan tersebut sebagai bahan evaluasi perusahaan.
Ia memastikan pihaknya tidak berniat mengabaikan regulasi pemerintah terkait pengelolaan lingkungan industri.
“Saya sebagai owner, dengan adanya penemuan sedikit ada kekurangan saya akan memperbaiki. Segera akan saya urus izinnya,” ujar Lukman.
Tak hanya itu, pihak perusahaan juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi lainnya.
Lukman menegaskan perusahaan siap bekerja sama dengan DLH dan instansi terkait agar seluruh aktivitas industri berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kekurangan-kekurangan yang lainnya saya akan lengkapi,” pungkasnya.
