Bahasa Kita – Guru PPPK KDRT berinisial DA di Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memicu desakan korban agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat kepolisian bernomor No.S.Tap.Tsk/01.a/IV/Res.1.24/2026 Reskrim. Status hukum ini menjadi dasar bagi korban, NZ, untuk menuntut pemberhentian terhadap suaminya yang berprofesi sebagai guru.
NZ menyatakan sebelumnya pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis menyebut proses pemberhentian dapat dilakukan setelah status hukum terduga pelaku menjadi jelas.
Status Tersangka Guru PPPK KDRT dan Tuntutan Korban
NZ menegaskan bahwa kondisi saat ini telah memenuhi syarat yang pernah disampaikan oleh pihak BKPSDM. Ia meminta agar proses pemberhentian segera dilakukan tanpa penundaan.
“Atas dasar itu, saya sebagai pelapor menuntut pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah,” ujarnya.
Dalam konteks ini, korban menilai langkah cepat dari pemerintah daerah menjadi penting sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap kasus yang melibatkan aparatur negara.
Ia juga menunjukkan dokumen resmi penetapan tersangka sebagai bukti bahwa proses hukum telah berjalan.
Dugaan Pemicu KDRT yang Diungkap Korban
Menurut NZ, kekerasan yang dialaminya tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia menyebut dugaan perselingkuhan menjadi pemicu utama terjadinya KDRT.
Namun pada praktiknya, ia merasa persoalan tersebut tidak mendapat perhatian serius dari dinas terkait. Dugaan perselingkuhan disebutnya belum dianggap memiliki bukti yang cukup.
“KDRT ini bermula dari perselingkuhan yang dilakukan suami saya,” katanya.
Di sisi lain, ia mengaku kecewa karena merasa ada sikap yang tidak tegas dari pihak terkait dalam menyikapi kasus tersebut.
Respons yang Dinilai Belum Maksimal
NZ menilai adanya kesan penundaan dalam penanganan administratif terhadap suaminya. Ia mempertanyakan sejauh mana komitmen instansi dalam menangani kasus yang melibatkan aparatur sipil.
Menurutnya, sebagai guru dan bagian dari institusi pendidikan, tindakan DA telah mencoreng citra lembaga.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi lambannya respons dari dinas.
Peran Dinas Pendidikan dan BKPSDM Ciamis
Hingga saat ini, NZ masih menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan maupun BKPSDM Kabupaten Ciamis.
Dalam kerangka ini, keputusan administratif seperti pemberhentian menjadi kewenangan instansi terkait setelah adanya status hukum tersangka.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas aparatur negara, khususnya di sektor pendidikan.
Di waktu yang sama, kasus ini juga menjadi perhatian terkait mekanisme penanganan pegawai berstatus PPPK yang terlibat masalah hukum.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada tindak lanjut dari instansi yang berwenang dalam menyikapi status tersangka tersebut.
