Putusan banding TNI, bahasa kitaPutusan banding TNI memangkas hukuman dua prajurit dan membatalkan pemecatan dalam kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus.

Putusan banding TNI mengubah hukuman dua prajurit dalam kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Putusan banding TNI membatalkan pemecatan dua prajurit yang terbukti terlibat dalam penyerangan Andrie Yunus. Majelis juga mengurangi hukuman penjara keduanya.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Serda Edi Sudarko mendapat hukuman dua tahun enam bulan penjara. Sebelumnya, hakim tingkat pertama menjatuhkan hukuman tiga tahun sekaligus pemecatan dari TNI.

Putusan Banding TNI Batalkan Pemecatan Dua Prajurit

Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono mendapat hukuman dua tahun penjara. Majelis banding memangkas hukumannya enam bulan dan membatalkan pemecatannya.

Edi sebelumnya dinilai memprovokasi terdakwa lain. Adapun Budhi dinyatakan mengusulkan penggunaan air keras sekaligus menyiapkan racikannya.

Namun, majelis banding belum membuka pertimbangan lengkap yang menjelaskan perubahan status kedinasan keduanya.

Di tingkat pertama, hakim menyatakan Edi dan Budhi tidak layak dipertahankan sebagai prajurit. Hakim juga mempertimbangkan dampak serangan terhadap korban.

Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 20 persen tubuhnya. Mata kanannya mengalami kerusakan berat yang mengganggu penglihatan secara permanen.

Empat Prajurit Tetap Jalani Hukuman

Di sisi lain, putusan banding tidak mengubah hukuman dua terdakwa lainnya. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap menjalani hukuman dua tahun penjara.

Lettu Sami Lakka juga tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan. Keempat terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menurut putusan tingkat pertama, Nandala seharusnya mencegah serangan. Namun, ia justru ikut merencanakan aksi dan membantu mencari keberadaan Andrie bersama Sami.

Lebih jauh, perkara ini masih menyisakan persoalan mengenai pihak lain. Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan.

Analisis terhadap 34 titik kamera pengawas menunjukkan dugaan keterlibatan sedikitnya 16 orang. Angka tersebut lebih banyak dibandingkan empat prajurit yang telah menjalani persidangan.

Meski begitu, temuan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya 12 tersangka tambahan. Setiap dugaan keterlibatan tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

Hingga 7 September 2026, kepolisian belum mengumumkan tersangka baru dalam penyidikan lanjutan tersebut.

One thought on “Putusan Banding TNI Ubah Hukuman Penyerang Andrie Yunus”

Comments are closed.