Nasional

Sidang Roy Suryo: Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1

sidang Roy Suryo
sidang Roy Suryo

Joko Widodo (Jokowi) bersaksi dan menunjukkan ijazah SD hingga S1 dalam sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Roy Suryo, terdakwa pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, tetap menyebut dokumen itu palsu.

Perkara ini berawal dari tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu, yang kemudian masuk tahap penyidikan di kepolisian. Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, menurut ANTARA. Pada Juni 2026, Jokowi menyatakan siap hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya, dilansir JawaPos.com.

Jokowi Bersaksi dalam Sidang Roy Suryo

Jokowi hadir sebagai saksi pelapor di hadapan majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati. Menurut laporan Kompas.com, ia datang ke pengadilan dengan membawa dokumen ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga S1.

Jaksa penuntut umum lebih dahulu memperlihatkan barang bukti ijazah kepada majelis hakim, seperti dilaporkan detikcom. Majelis hakim kemudian mengizinkan Jokowi memperlihatkan ijazah itu kepada pengunjung sidang, menurut ANTARA. Jokowi lalu menunjukkan satu per satu dokumen tersebut ke arah Roy Suryo, tim pengacaranya, dan pengunjung.

Langkah itu, menurut Jokowi, merupakan pemenuhan janjinya untuk menunjukkan ijazah. Pada hari yang sama, jaksa juga menghadirkannya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma, menurut Literasihukum.com.

Keberatan Jokowi terhadap Tudingan Ijazah Palsu

Dalam kesaksiannya, Jokowi menyatakan keberatan atas seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia mempertanyakan dasar yang dipakai terdakwa untuk menyimpulkan ijazah itu palsu. “Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana,” ujar Jokowi, sebagaimana dikutip RM.id.

Menurut JawaPos.com, Jokowi mengaku tidak memahami logika berpikir Roy Suryo dalam menilai keaslian dokumen itu. Setelah menunjukkan seluruh ijazahnya, Jokowi meminta keadilan, tulis ANTARA.

Reaksi Roy Suryo dan Tim Kuasa Hukum

Roy Suryo menolak seluruh keterangan Jokowi dalam sidang tersebut. CNN melaporkan bahwa ia menilai kesaksian itu berbelit dan tidak menjawab pertanyaan mendasar. Ia kemudian meminta majelis memeriksa kembali barang bukti, termasuk ijazah, di laboratorium forensik Polri.

Saat Jokowi mengangkat ijazahnya, Roy melontarkan tanggapan singkat. “Wong palsu kok ditunjukkan,” kata Roy, seperti dikutip Kompas.com. Roy tampak tertawa lebar ketika Jokowi memperlihatkan dokumen tersebut.

Di luar ruang sidang, Roy menyoroti keterangan Jokowi soal unggahan foto ijazah di platform X. Menurut dia, Jokowi tidak mengetahui bahwa Dian Sandi Utama mengunggah dokumen itu, sedangkan Dian menyebutnya asli. “Asli dari mana? Nanti ada pertanyaan kunci saya,” katanya kepada RMOL.

Sebelum sidang, kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan keterangan Jokowi harus diuji. Pengujian itu memakai alat bukti lain, keterangan ahli, dan dokumen, seperti dicatat Literasihukum.com. Rekan satu timnya, Refly Harun, sebelumnya meminta jaksa menghadirkan ijazah asli di persidangan.

Dakwaan dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik

Jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik. Penuntut menilai Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi tanpa verifikasi dan tanpa izin. Majelis hakim sebelumnya menolak perlawanan penasihat hukum Roy dan memerintahkan jaksa melanjutkan perkara.

Kompas.id melaporkan hasil laboratorium forensik Polri menyatakan ijazah Jokowi identik dan satu produk cetakan dengan 14 ijazah pembanding teman seangkatan. Roy menolak hasil tersebut dan meminta pengujian ulang. Ketua majelis hakim mencatat seluruh penolakan terdakwa serta keberatan penasihat hukum ke dalam berita acara. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi Roy selama proses persidangan.

Jadwal Sidang Roy Suryo Selanjutnya

Majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Rabu (11/11/2026) pukul 09.00 WIB. Agenda itu memeriksa tiga saksi fakta dari penuntut umum. Mereka adalah Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Jokowi. Dua saksi lainnya ialah Dian Sandi Utama, pengunggah foto ijazah di platform X, dan Dumatno Budi Utomo, kerabat Jokowi. Majelis memerintahkan ketiganya hadir langsung di ruang sidang, tulis Kompas.id.

Hingga Minggu (8/11/2026), perkara ini belum memasuki tahap putusan. Jokowi dan Roy Suryo mempertahankan posisi masing-masing, sedangkan majelis menilai alat bukti dan keterangan saksi. Artikel ini diperbarui pada 8 November 2026.