Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur PKWT dan BPJS Ketenagakerjaan

UU Perlindungan Ketenagakerjaan
UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi berlaku sejak 28 Oktober 2026. Aturan baru membatasi masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta memperkuat jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

JAKARTA — Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mulai berlaku pada 28 Oktober 2026. UU tersebut mengatur ulang sejumlah aspek ketenagakerjaan, termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jaminan sosial, serta perlindungan pekerja sektor informal dan platform digital.

UU ini disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026, lalu ditetapkan dan diundangkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026. Dokumen undang-undang tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Regulasi ini menjadi perhatian pekerja dan pengusaha karena mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Pemerintah juga wajib menyiapkan aturan pelaksana teknis dalam masa transisi hingga satu tahun sejak UU diundangkan.

Batas PKWT Maksimal Empat Tahun

Salah satu perubahan utama dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah pembatasan jangka waktu PKWT. UU menetapkan masa kontrak pertama paling lama dua tahun.

Pasal 82–83 UU Nomor 27 Tahun 2026 mengatur bahwa PKWT hanya dapat diperpanjang dua kali. Setiap perpanjangan berdurasi maksimal satu tahun, sehingga total masa kerja berdasarkan PKWT tidak boleh melebihi empat tahun.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang memungkinkan PKWT berlangsung hingga lima tahun. Dengan aturan baru, pekerja kontrak memiliki batas waktu yang lebih jelas sebelum status hubungan kerja perlu dievaluasi.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menekankan pentingnya aturan pelaksana agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara konsisten. “Yang paling penting, setelah UU ini disahkan, pemerintah harus segera menyiapkan aturan pelaksana dan memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif,” ujar Nurhadi dalam rilis DPR RI pada 8 Oktober 2026.

Selama aturan pelaksana baru belum terbit, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta PHK tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU baru.

BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Kewajiban

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menegaskan kewajiban pemberi kerja mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial. Cakupan tersebut meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kewajiban tersebut ditegaskan sebagai bagian dari pelindungan pekerja dalam hubungan kerja. Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan menjadi instrumen utama untuk menjamin perlindungan pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan pendaftaran peserta bukan penerima upah (BPU) melalui aplikasi JMO. Peserta dapat memperoleh kartu kepesertaan digital maupun fisik melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja PKWT, pengajuan klaim JKP dilakukan secara digital melalui aplikasi SIAPkerja. Layanan tersebut juga mendukung aktivitas melamar kerja, mengikuti wawancara, dan mengakses pelatihan kerja.

Pelindungan Pekerja Informal dan Digital

UU Nomor 27 Tahun 2026 memperluas perlindungan kepada pekerja sektor informal. Pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja informal wajib memberikan upah atau imbalan yang adil dan layak.

Penentuan upah tersebut mempertimbangkan waktu kerja, risiko pekerjaan, serta biaya operasional yang ditanggung pekerja. Pekerja informal juga berhak memperoleh jaminan sosial melalui bantuan iuran dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Minimal, jaminan sosial bagi pekerja informal mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 61 UU Nomor 27 Tahun 2026.

UU tersebut juga mengakui hubungan kerja tertentu berbasis kemitraan, termasuk pekerja platform digital seperti pengemudi ojek daring dan kurir. Pelaku kemitraan berhak atas penghasilan layak, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial.

Anggota DPR RI Achmad Ru’yat sebelumnya menyoroti beban iuran yang selama ini ditanggung sendiri oleh pengemudi ojek daring. “Oleh karena itu, perlu ada payung hukum untuk memastikan bahwa aplikator juga bertanggung jawab untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama jaminan kematian dan juga kecelakaan kerja,” ujarnya.

Masa Transisi dan Kepastian Hukum

Pemerintah diberi waktu paling lama satu tahun sejak UU diundangkan untuk menyesuaikan peraturan pelaksana teknis. Masa transisi ini penting agar perubahan PKWT, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja dapat diterapkan secara tertib.

UU Nomor 27 Tahun 2026 mencabut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut juga mencabut sebagian ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan UU tersebut merupakan bentuk komitmen DPR terhadap aspirasi pekerja. “DPR telah menunaikan salah satu janjinya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan sudah disahkan hari ini di Rapat Paripurna DPR RI menjadi undang-undang,” ujarnya pada 6 Oktober 2026.

Dengan berlakunya UU ini, pekerja dan pemberi kerja perlu memantau penerbitan aturan pelaksana. Ketentuan PKWT dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi faktor penting dalam menentukan kepastian hubungan kerja serta perlindungan sosial di dunia kerja Indonesia.