Pajak JHT menjadi sorotan setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta peninjauan ulang kebijakan tersebut. Ia menilai pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja.
Pajak JHT kembali menjadi perhatian kalangan pekerja dan serikat buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (28/6/2026). Menurutnya, kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final terhadap pencairan JHT perlu ditinjau ulang.
“Saya akan kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus,” kata Said.
Said Iqbal Nilai Pemotongan Pajak Tidak Adil
Secara faktual, Said menilai pekerja telah membayar pajak saat menerima gaji bulanan. Setelah itu, sebagian penghasilan kembali dialokasikan untuk iuran JHT. Karena itu, menurutnya, pemotongan pajak saat dana JHT dicairkan menjadi beban tambahan bagi pekerja.
Ia mencontohkan pekerja yang menerima gaji sebesar Rp5 juta telah membayar pajak penghasilan sebelum menyisihkan sebagian pendapatannya untuk program JHT. Oleh sebab itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah kembali mengenakan pajak ketika dana tersebut dicairkan.
“Masak negara berlaku tidak adil buat rakyatnya, apalagi JHT dipotong bisa sampai 15%. Itu kan ngawur,” ujarnya.
THR Juga Diminta Bebas Pajak
Tak hanya itu, Said Iqbal juga meminta pemerintah menghapus pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja.
Ia menegaskan akan menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden melalui surat resmi. Dalam usulannya, ia meminta agar pemotongan pajak terhadap JHT dihapus terlebih dahulu, kemudian diikuti evaluasi terhadap pemotongan pajak THR.
“Saya akan meminta presiden agar tidak terjadi pemotongan dimulai dari JHT saja deh 0%, tuntunannya THR juga. Saya akan buat surat resmi sebagai penasihat Presiden ke Pak Purbaya,” katanya.
Menteri Keuangan Akan Pelajari Aturan yang Berlaku
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memberikan keputusan terkait usulan tersebut. Ia menyatakan akan mempelajari kembali ketentuan perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak sebelum menyampaikan sikap resmi pemerintah.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa,” ujar Purbaya di Jakarta pada Jumat (26/6/2026).
Sebelumnya, persoalan pajak JHT juga mendapat perhatian dari Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat. Ia menjelaskan pemerintah menerapkan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT di atas Rp50 juta serta tarif progresif tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
Mirah menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pekerja, terutama korban pemutusan hubungan kerja maupun pekerja yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Menurutnya, JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari hasil iuran selama masa kerja sehingga tidak semestinya kembali dipotong pajak saat dicairkan.
