purbaya yudhi sadewa pajak JHTPajak pencairan JHT 2026 memberi insentif PPh Final 0 persen untuk saldo hingga Rp50 juta. ketentuan pajak JHT pensiun dan tarif

Pajak pencairan JHT 2026 kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Keuangan menegaskan adanya insentif pajak bagi peserta Jaminan Hari Tua yang memasuki masa pensiun. Melalui ketentuan yang telah lama berlaku, saldo JHT hingga Rp50 juta dikenai Tarif PPh Final sebesar 0 persen.

Pajak pencairan JHT 2026 menjadi salah satu kebijakan yang ditegaskan kembali oleh Kementerian Keuangan sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan finansial pekerja saat memasuki masa pensiun. Pemerintah menyatakan fasilitas perpajakan tersebut bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat pada usia tidak lagi produktif.

Kebijakan tersebut memberikan perlakuan khusus berupa tarif pajak yang lebih ringan bagi peserta yang mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Kementerian Keuangan, fasilitas itu bukan aturan baru, melainkan telah diterapkan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Saldo JHT hingga Rp50 Juta Bebas PPh Final

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan perlakuan perpajakan yang memberikan insentif kepada peserta JHT yang memasuki masa pensiun.

Berdasarkan PMK Nomor 16 Tahun 2010, manfaat JHT yang dicairkan saat pensiun dengan nilai hingga Rp50 juta dikenai Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.

Dengan demikian, peserta yang memenuhi ketentuan tersebut tidak dikenai beban pajak atas pencairan manfaat JHT sampai batas nominal yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada pekerja ketika memasuki masa pensiun.

Mayoritas Klaim JHT Nikmati Insentif Pajak

Secara faktual, sebagian besar peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memperoleh fasilitas perpajakan tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjanto, menyebut data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan mayoritas klaim JHT memiliki saldo di bawah Rp50 juta.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari-Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0%,” kata Deni.

Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar peserta memperoleh manfaat dari kebijakan insentif pajak yang telah berlaku selama bertahun-tahun.

Saldo di Atas Rp50 Juta Dikenai Tarif 5 Persen

Sementara itu, peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp50 juta tetap memperoleh fasilitas perpajakan dengan tarif yang relatif ringan.

Atas nilai yang melebihi Rp50 juta, pemerintah mengenakan Tarif PPh Final sebesar 5 persen.

Namun, ketentuan tersebut berlaku apabila seluruh proses pencairan manfaat JHT diselesaikan paling lama dalam jangka waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama saat memasuki masa pensiun.

Dengan kata lain, insentif perpajakan tetap tersedia bagi peserta dengan saldo lebih besar selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Deni Surjantoro
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro

Berbeda dengan Penarikan JHT Saat Masih Aktif Bekerja

Di sisi lain, mekanisme perpajakan berbeda diterapkan apabila peserta mencairkan JHT ketika masih aktif bekerja.

Dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak mengikuti ketentuan Tarif Umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang berlaku.

Menurut Kementerian Keuangan, perbedaan perlakuan ini bertujuan mendorong peserta agar tidak menarik manfaat JHT lebih awal.

Selain itu, pemerintah mengingatkan bahwa iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama masih bekerja bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Pemerintah Tekankan Perlindungan Hari Tua Pekerja

Yang menjadi sorotan, pemerintah menilai kebijakan perpajakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga manfaat program JHT sebagai perlindungan keuangan bagi pekerja setelah pensiun.

Deni Surjanto menegaskan skema ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi peserta dalam menerima manfaat JHT.

Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja. Selanjutnya untuk informasi selengkapnya masyarakat dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Deni.