penganiayaan hajatan Purwakarta

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Maut di Hajatan Purwakarta

Bahasa Kita – Polisi mengungkap kronologi penganiayaan maut Purwakarta yang menewaskan seorang pemilik hajatan pernikahan, Dadang (58), setelah terjadi keributan saat acara berlangsung di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (4/4/2026).

Peristiwa ini bermula saat suasana pesta pernikahan anak korban tengah berlangsung dengan hiburan organ tunggal. Sejumlah tamu, terutama kelompok pemuda, diketahui mengonsumsi minuman keras di lokasi acara.

Situasi yang awalnya kondusif berubah ketika salah satu tamu, Yogi Iskandar (36), datang dalam kondisi mabuk dan mulai memicu keributan.

Awal Keributan Dipicu Permintaan Uang

Menurut keterangan kepolisian, pelaku meminta uang sebesar Rp500.000 kepada pihak penyelenggara hiburan untuk membeli minuman keras tambahan. Permintaan itu tidak dipenuhi.

Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga tersulut emosi. Ia kemudian membuat keributan di tengah acara yang masih berlangsung.

Pelaku yang tidak terima kemudian membuat keributan,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Di tengah situasi yang mulai memanas, korban sebagai tuan rumah mencoba menegur pelaku agar tidak mengganggu jalannya acara.

Namun, teguran itu justru memicu reaksi sebaliknya.

Pengejaran hingga Aksi Penganiayaan

Pelaku yang tidak terima ditegur langsung mengejar korban hingga ke area halaman rumah. Di lokasi itulah aksi kekerasan terjadi.

Serangan Menggunakan Bambu dan Tangan Kosong

Polisi mengungkapkan, pelaku memukul korban menggunakan potongan bambu serta tangan kosong. Bagian tubuh yang menjadi sasaran adalah kepala belakang dan punggung korban.

Pelaku memukul bagian kepala belakang dan punggung korban menggunakan bambu,” jelas AKBP Dewa.

Serangan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan kehilangan kesadaran di lokasi kejadian.

Dalam kondisi kritis, korban sempat dilarikan ke RS Bhakti Husada. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Pelaku Melarikan Diri Usai Kejadian

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi hajatan. Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif.

Tim Satreskrim Polres Purwakarta bersama Resmob Polda Jawa Barat menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin (6/4/2026).

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kepolisian terpaksa melumpuhkan pelaku karena sempat melawan saat akan ditangkap,” kata AKBP Dewa.

Dalam gelar perkara, polisi turut menghadirkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

  • Potongan bambu yang digunakan untuk memukul korban
  • Pakaian korban dan pelaku
  • Rekaman video saat kejadian
  • Botol sisa minuman keras di lokasi

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi menetapkan Yogi Iskandar sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan maut tersebut.

“Kata dia, pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolres.