bahasakita.id – Kebijakan SKB 7 Menteri literasi AI yang mengatur pemanfaatan teknologi digital di pendidikan Indonesia membawa satu persoalan penting ke permukaan: kemampuan memahami teknologi itu sendiri. Dalam konteks pendidikan modern, literasi digital tidak lagi sekadar kemampuan menggunakan perangkat, tetapi juga memahami risiko dan dampak teknologi.
Surat Keputusan Bersama tujuh menteri tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga disertai pemahaman yang memadai dari para penggunanya.
Menko PMK Pratikno menilai perkembangan teknologi digital dan AI tidak dapat dihindari dalam kehidupan modern.
“Teknologi digital dan AI merupakan perkembangan yang tidak dapat dihindari,” ujarnya.
Literasi AI Menjadi Kebutuhan Baru
Masuknya kecerdasan buatan ke dalam dunia pendidikan memunculkan kebutuhan baru dalam sistem belajar.
Siswa tidak hanya perlu memahami materi pelajaran, tetapi juga perlu memahami cara kerja teknologi yang mereka gunakan.
Dalam konteks ini, literasi AI menjadi kemampuan penting agar teknologi dapat dimanfaatkan secara tepat.
Tanpa pemahaman tersebut, teknologi berisiko digunakan hanya sebagai alat pencari jawaban instan.
Karena itu, SKB 7 Menteri literasi AI mencoba menempatkan teknologi sebagai bagian dari proses belajar yang lebih luas.
Risiko Teknologi di Ruang Digital
Pemerintah juga menyoroti berbagai risiko yang muncul dari penggunaan teknologi digital di kalangan anak-anak.
Di ruang digital, anak-anak dapat menghadapi berbagai tantangan, mulai dari paparan konten negatif hingga kekerasan siber.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan pengawasan dan pendampingan menjadi faktor penting dalam menghadapi tantangan tersebut.
“Dengan pengawasan dan pendampingan yang tepat, teknologi digital dan AI dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif,” kata Arifah.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis, tetapi juga dengan kemampuan memahami risiko teknologi.
Mengelola Teknologi dalam Pendidikan
Melalui SKB 7 Menteri literasi AI, pemerintah berupaya mendorong ekosistem pendidikan yang lebih siap menghadapi perkembangan teknologi.
Pengelolaan teknologi menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan modern. Sekolah, guru, dan keluarga perlu memahami cara menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Dengan pendekatan tersebut, teknologi tidak hanya menjadi alat bantu belajar, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi perkembangan digital.
