bahasakita.id — Pertemuan kiai sepuh dan Mustasyar NU di Tebuireng, Jombang, Sabtu (6/12/2025), memberi penegasan penting: pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dinilai tidak sesuai AD/ART. Namun, forum tetap meminta ketua umum memberikan klarifikasi atas dugaan kekeliruan yang sebelumnya diangkat Syuriyah. Momen ini menghadirkan ruang refleksi: bagaimana NU menjaga marwah, prosedur, dan keseimbangan kekuasaan?
Menguji Prosedur, Menakar Legitimasi
Krisis bermula dari Rapat Harian Syuriyah 20 November 2025. Empat hari kemudian, Surat Edaran PBNU menyatakan Gus Yahya diberhentikan sejak 26 November pukul 00.45. Ia menolak. “Saya tidak diberi kesempatan klarifikasi dan keputusan itu melampaui kewenangan rapat,” katanya di Tebuireng.
Forum Tebuireng yang diprakarsai KH Abdul Hakim Mahfudz dan KH Umar Wahid melahirkan empat kesimpulan, disampaikan oleh HM Abdul Muid Lirboyo. Intinya: prosedur pemakzulan tidak tepat; klarifikasi tetap harus dilakukan; pleno 9–10 Desember sebaiknya ditunda; penyelesaian wajib melalui mekanisme jam’iyah.
Pertemuan ini terasa sebagai koreksi institusional: bukan membela tokoh, melainkan memperbaiki alur organisasi.
Risiko Dualisme dan Makna Kultural
Legitimasi Gus Yahya menguat, tetapi beban penjelasan pun bertambah. Sementara Rais Aam KH Miftachul Akhyar—yang menegaskan keputusan pemakzulan pada 29 November—diingatkan untuk meninjau ulang langkah demi meredam ketegangan struktural.
Jika Syuriyah menetapkan Pj Ketum, PBNU dapat memasuki fase dual leadership. Jika pleno ditunda, ruang islah mengembang. Dalam ekosistem kultural NU, tindakan para sesepuh menunjukkan peran mereka sebagai pemegang keseimbangan makna, bukan sekadar kekuasaan.
Peneliti BRIN, Lili Romli, menggarisbawahi urgensinya. “Konflik besar seperti ini tidak boleh berlarut. Opsi terbaik adalah islah atau percepatan Muktamar,” ujarnya. ***
