Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.

Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang PT AKT Ditahan

Bahasa Kita – Penetapan tersangka korupsi AKT kembali berkembang setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang baru dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Kelas I Cipinang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi serta penggeledahan.

Identitas dan Status Hukum Tersangka

Tiga tersangka tersebut masing-masing memiliki posisi berbeda dalam struktur perkara. HS menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW sebagai Direktur PT AKT, dan HZM sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.

Tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini,” ujar Syarief.

Setelah ditetapkan, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan.

Penetapan Melalui Pengembangan Perkara

Yang menjadi perhatian, penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Ia disebut sebagai beneficial owner PT AKT.

Dalam prosesnya, penyidik mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Pemanggilan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan dokumen menjadi bagian dari rangkaian tersebut.

HZM bahkan ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Konstruksi Pasal yang Dikenakan

Dalam aspek hukum, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga mengenakan pasal subsider sebagai alternatif pembuktian di pengadilan.profil Samin Tan - bahasakita

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang,” kata Syarief.

Dengan kata lain, konstruksi hukum yang digunakan mencakup beberapa lapisan pasal untuk menguatkan pembuktian.

Rangkaian Peran dalam Perkara

Dalam perkara ini, penyidik menguraikan peran masing-masing tersangka. HS diduga menerbitkan izin berlayar menggunakan dokumen yang tidak benar. BJW menjalankan operasional tambang meski izin telah dicabut.

Sementara itu, HZM diduga memalsukan laporan hasil verifikasi laboratorium untuk meloloskan pengiriman batu bara.

Peran tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menyusun konstruksi hukum terhadap masing-masing tersangka. Setiap tindakan dikaitkan dengan unsur pidana yang berbeda sesuai perannya.

Di sisi lain, penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan fakta baru.

Penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi bagian dari langkah lanjutan untuk memperdalam penyidikan dan menguji keterkaitan antar peran dalam perkara tersebut.