Badan Karantina Indonesia

Badan Karantina Indonesia: Peran dan Tugas Usai Karding Dilantik

Bahasa Kita – Badan Karantina Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Barantin di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Pelantikan tersebut menandai pergantian kepemimpinan dari Sahat Manaor Panggabean yang sebelumnya menjabat sejak 2023. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 TPA Tahun 2026.

Perubahan kepemimpinan ini memunculkan pertanyaan mengenai peran strategis lembaga tersebut dalam sistem pemerintahan dan pengawasan karantina nasional.

Apa Itu Badan Karantina Indonesia

Badan Karantina Indonesia atau Barantin merupakan lembaga pemerintah yang berada langsung di bawah Presiden. Lembaga ini bertanggung jawab menyelenggarakan urusan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dalam praktiknya, Barantin mengawasi lalu lintas media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Pengawasan ini mencakup berbagai komoditas yang berpotensi membawa hama atau penyakit.

Lembaga ini resmi dibentuk pada 20 Juli 2023 sebagai bagian dari integrasi fungsi karantina nasional. Pembentukan tersebut bertujuan menyatukan kewenangan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian.

Dasar Hukum dan Penguatan Kelembagaan

Secara regulasi, keberadaan Barantin mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Aturan ini mengatur penyelenggaraan karantina secara menyeluruh, termasuk pencegahan hama dan penyakit serta pengawasan keamanan pangan.

Selain itu, penguatan kelembagaan juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023. Regulasi ini mengintegrasikan kewenangan karantina dalam satu sistem terpusat.

Dalam konteks tersebut, Barantin diposisikan sebagai pengendali utama kebijakan karantina nasional dengan cakupan lintas sektor.

Presiden Prabowo Lantik Abdul Kadir Karding Jadi Kepala Barantin
Presiden Prabowo Lantik Abdul Kadir Karding Jadi Kepala Barantin

Fungsi Utama dan Peran Strategis Barantin

Barantin memiliki sejumlah fungsi utama dalam menjalankan tugasnya. Di antaranya perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan di bidang karantina, serta koordinasi dan pembinaan di lingkungan internal.

Tak hanya itu, lembaga ini juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara serta dukungan administrasi bagi seluruh unsur organisasi.

Yang kerap luput diperhatikan, Barantin juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan tugas di bidang karantina. Hal ini menjadi kunci dalam menjaga konsistensi kebijakan di lapangan.

Tujuan pembentukan lembaga ini mencakup perlindungan sumber daya hayati dari ancaman hama dan penyakit, menjamin keamanan pangan, serta mendukung kelancaran perdagangan internasional.

Dalam perkembangan selanjutnya, peran tersebut semakin krusial seiring meningkatnya arus perdagangan global yang membutuhkan sistem pengawasan yang terintegrasi.

Karding, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, kini memimpin Barantin dengan mandat menjaga ketahanan hayati nasional melalui sistem karantina yang terpusat.