Yaqut Cholil Qoumas

Gus Yaqut dan Praperadilan: Ketika Bukti Diperdebatkan

bahasakita.id – Putusan pengadilan yang menolak permohonan Gus Yaqut praperadilan membuka kembali perdebatan lama dalam hukum acara pidana: apa sebenarnya makna “dua alat bukti” dalam proses penetapan tersangka. Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai syarat tersebut telah terpenuhi, sementara tim kuasa hukum Yaqut mempersoalkan kualitas dan relevansi bukti yang digunakan.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang putusan Rabu (11/3), menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Putusan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Namun pada titik ini, perdebatan justru tidak berhenti. Yang dipersoalkan bukan semata hasil putusan, melainkan cara hukum memahami batas pemeriksaan praperadilan.

Makna Dua Alat Bukti dalam Praperadilan

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Dua regulasi tersebut menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil dalam penetapan tersangka.

Artinya, yang diuji bukan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana, melainkan apakah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menimbang bahwa termohon telah membuktikan adanya minimal dua alat bukti yang sah,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam kerangka tersebut, pengadilan tidak memasuki wilayah substansi perkara. Penilaian terhadap bobot, kualitas, atau relevansi bukti dianggap masuk ke dalam materi pokok perkara yang harus diuji di pengadilan tindak pidana korupsi.

Dengan kata lain, praperadilan hanya menilai pintu masuk proses penyidikan, bukan isi perkara yang sedang disidik.

Argumen Tim Hukum tentang Kualitas Bukti

Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut mengajukan pandangan berbeda mengenai syarat minimal dua alat bukti.

Menurut kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, persoalan tidak berhenti pada jumlah alat bukti. Ia menilai hukum acara pidana yang baru justru mengarah pada pengujian yang lebih substantif terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Hakim hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Apakah berkualitas dan relevan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujar Mellisa usai sidang.

Menurutnya, perubahan dalam KUHAP baru diharapkan memberi ruang lebih besar untuk menguji tindakan penyidik. Dalam pandangannya, alat bukti tidak cukup hanya dihitung, tetapi juga harus diuji kesesuaiannya dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Ia juga menyatakan bahwa putusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika interpretasi terhadap aturan baru tidak dilakukan secara konsisten.

Praperadilan dan Batas Pemeriksaan Hakim

Dalam praktiknya, perbedaan pandangan ini memperlihatkan dua pendekatan terhadap fungsi praperadilan.

Pendekatan pertama menempatkan praperadilan sebagai mekanisme kontrol formil. Dalam model ini, hakim hanya memeriksa apakah syarat administratif penetapan tersangka terpenuhi.

Pendekatan kedua memandang praperadilan sebagai ruang pengujian yang lebih luas terhadap tindakan penyidik, termasuk menilai relevansi alat bukti dengan unsur tindak pidana.

Dalam perkara ini, pengadilan memilih pendekatan pertama. Hakim menyatakan bahwa penilaian mengenai relevansi bukti dengan unsur kerugian negara merupakan bagian dari materi pokok perkara.

Terkait kualitas dan relevansi bukti merupakan materi pokok perkara yang harus diuji di pengadilan tindak pidana korupsi,” kata hakim dalam putusannya.

Dampak terhadap Perjalanan Kasus

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka yang disematkan kepada Yaqut oleh KPK dinyatakan sah secara hukum.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 pun berlanjut ke tahap penyidikan berikutnya.

KPK sebelumnya menyatakan telah mengumpulkan lebih dari 200 dokumen dan meminta keterangan lebih dari 40 orang dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Selain itu, hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Perbedaan tafsir mengenai dua alat bukti dalam praperadilan mungkin belum selesai pada titik ini. Namun dalam praktik hukum, perdebatan tersebut kini bergeser ke tahap berikutnya: pembuktian materiil di pengadilan tindak pidana korupsi.