bahasakita.id — Peristiwa penangkapan kembali aktivis mahasiswa Muhammad Ainun Komarullah di depan Rutan Kebon Waru pada Senin (9/3/2026) bukan sekadar drama penegakan hukum biasa. Ini adalah manifestasi dari kompleksitas interpretasi hukum digital yang tengah menguji batas-batas keadilan di republik ini.
Komarullah baru saja menuntaskan masa pidananya pukul 11.18 WIB ketika aparat Polrestabes Surabaya menjemputnya untuk menghadapi tuduhan serupa. Melalui medium media sosial @blackbloczone, ia didakwa melakukan penghasutan pada aksi Agustus 2025, sebuah narasi yang kini kembali diurai di meja hijau Surabaya.
Eksplorasi Makna Ne Bis In Idem dan Keadilan Substantif
Fenomena ini memicu perdebatan mengenai penerapan asas ne bis in idem dalam ruang digital yang melintasi batas-batas teritorial administratif. Penegakan hukum yang berulang untuk substansi perbuatan yang sama menimbulkan pertanyaan cerdas mengenai apakah tujuan pemidanaan telah bergeser dari koreksi menjadi represi yang tak berujung.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam pernyataan resminya pada 9 Maret 2026, memberikan perspektif yang mendalam. “Menangkap seseorang pada hari pembebasannya melanggar asas keadilan masyarakat dan berpotensi melanggar prinsip hukum pidana yang menekankan perlindungan martabat,” urai Usman.
Kontras Yurisprudensi: Antara Bandung dan Jakarta
Ketajaman analisis hukum kian teruji saat kita menengok putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 yang membebaskan empat aktivis dalam kluster kasus serupa. Hakim di Jakarta menggunakan nalar data yang kuat, menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara unggahan digital dan eskalasi massa di lapangan.
Inkonsistensi yurisprudensi ini menunjukkan adanya jurang interpretasi dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE yang bersifat elastis. Saat Komarullah dibawa menuju Surabaya tanpa jeda istirahat, publik diajak untuk merenungkan kembali esensi hukum sebagai instrumen pencari kebenaran, bukan sekadar alat administratif kekuasaan.***
