Bahasa Kita – Polisi akhirnya menangkap pelaku utama penganiayaan maut Purwakarta, Yogi Iskandar (36), setelah sempat melarikan diri usai menewaskan seorang pemilik hajatan pernikahan di Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang, setelah tim kepolisian melakukan pengejaran intensif sejak peristiwa terjadi.
Kasus penganiayaan maut Purwakarta ini sebelumnya menyita perhatian karena terjadi di tengah acara pesta pernikahan dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelarian Berakhir di Sagalaherang
Setelah kejadian penganiayaan, pelaku diketahui langsung meninggalkan lokasi hajatan dan berusaha menghindari kejaran aparat kepolisian.
Berdasarkan penelusuran, pelaku berpindah lokasi hingga akhirnya terdeteksi berada di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Tim Satreskrim Polres Purwakarta bersama Resmob Polda Jawa Barat kemudian melakukan penangkapan di lokasi tersebut.
Penangkapan ini menjadi titik akhir dari pelarian pelaku yang berlangsung selama dua hari sejak kejadian pada Sabtu (4/4/2026).
Perlawanan Saat Akan Diamankan
Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku tidak bersikap kooperatif. Ia sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang hendak mengamankannya.
Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.
“Kepolisian terpaksa melumpuhkan pelaku karena sempat melawan saat akan ditangkap,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Status Pelaku dan Riwayat Kriminal
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa Yogi Iskandar merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Ia pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun pada tahun 2007. Selain itu, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Informasi ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengungkap latar belakang pelaku.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak penganiayaan tersebut.
- Potongan bambu yang digunakan untuk menyerang korban
- Pakaian milik korban dan pelaku
- Rekaman video kejadian di lokasi hajatan
- Botol sisa minuman keras
Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Purwakarta.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan, polisi memastikan peran pelaku dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas AKBP Dewa.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai ketentuan KUHP.
