Nadiem Makarim TuntutanMantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Bahasa Kita – Nadiem Makarim menghadapi tuntutan pidana berat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020-2022. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dengan hukuman penjara 18 tahun serta uang pengganti senilai Rp5,68 triliun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS untuk sektor pendidikan.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Rincian Uang Pengganti dalam Kasus Nadiem Makarim

Yang menjadi sorotan dalam perkara ini ialah nilai uang pengganti yang dituntut kepada Nadiem Makarim. Jaksa membaginya ke dalam dua komponen utama dengan total mencapai Rp5,680 triliun.

Komponen pertama berupa uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar. Sementara itu, komponen kedua mencapai Rp4,871 triliun yang disebut berasal dari peningkatan harta kekayaan terdakwa.

Jaksa menyatakan peningkatan aset tersebut dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah yang dimiliki terdakwa selama menjabat di pemerintahan.

“Merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Dalam praktiknya, uang pengganti menjadi bagian penting dalam perkara tindak pidana korupsi. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara dapat dijatuhkan.

Dalam perkara ini, jaksa meminta pidana tambahan selama sembilan tahun apabila Nadiem tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jaksa Sebut Negara Rugi Rp1,56 Triliun

Jaksa juga mengungkap nilai kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook. Berdasarkan hasil audit yang digunakan dalam persidangan, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1,56 triliun.

Kerugian itu dikaitkan dengan pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang dilakukan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020 hingga 2022.

Menurut jaksa, proyek tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga terhadap kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia.

“Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” kata jaksa.

Di sisi lain, jaksa juga menilai proyek tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi bersama sejumlah pihak lain yang ikut disebut dalam perkara.

Pasal yang Dikenakan kepada Nadiem Makarim

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem Makarim melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menyebut konstruksi perkara disusun berdasarkan alat bukti elektronik, dokumen audit, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan ahli.

Pada saat yang sama, jaksa juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS pada proyek pengadaan laptop tersebut.

Salah satu bukti yang disebut dalam persidangan ialah percakapan elektronik bertanggal 6 Mei yang berisi kalimat “Go ahead with Chromebook”. Jaksa menilai bukti elektronik tersebut memperkuat dugaan keterlibatan terdakwa dalam kebijakan pengadaan.

Adapun hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut ialah Nadiem Makarim belum pernah dihukum sebelumnya.