Bahasa Kita – Program Identitas Digital di Kabupaten Malang masih jauh dari target pemerintah pusat. Hingga 21 Mei 2026, jumlah warga yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencapai 310.204 orang.
Angka tersebut hanya sekitar 14 persen dari total penduduk wajib KTP di Kabupaten Malang yang mencapai sekitar 2,1 juta jiwa.
Padahal, pemerintah pusat menargetkan sekitar 30 persen penduduk wajib KTP sudah memiliki identitas digital atau setara sekitar 630 ribu orang.
“Per hari ini sudah ada 310.204 penduduk yang terdaftar dalam akun IKD,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Malang, Subianto, Rabu (21/5).
Yang jadi sorotan, kenaikan jumlah pengguna IKD dalam lima bulan terakhir tergolong lambat.
Hingga 31 Desember 2025, capaian IKD tercatat sebanyak 284.503 jiwa. Artinya, selama hampir lima bulan hanya terjadi penambahan sekitar 25.701 pengguna baru.
Identitas Digital Terkendala Sosialisasi dan Teknologi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang mengungkap sejumlah faktor yang membuat capaian IKD belum maksimal.
Salah satunya adalah minimnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan Identitas Kependudukan Digital.
Akibatnya, kesadaran masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD dinilai masih rendah.
Di sisi lain, tidak semua warga memiliki perangkat telepon seluler yang mendukung aplikasi IKD.
Dalam praktiknya, aplikasi IKD hanya dapat diakses melalui ponsel dengan spesifikasi minimal Android 8.0 atau Android Oreo.
“Anggaran juga minim untuk operasional dan peralatan. Sehingga tidak bisa melakukan pelayanan secara menyeluruh untuk menjangkau masyarakat desa,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi.
Yang kerap luput diperhatikan, hambatan teknologi juga banyak dialami kelompok lanjut usia atau lansia.
Banyak warga lanjut usia disebut belum terbiasa menggunakan teknologi digital sehingga proses aktivasi IKD menjadi lebih lambat.
Meski begitu, petugas Disdukcapil tetap membantu masyarakat saat proses pendaftaran dan aktivasi identitas digital berlangsung.
Disdukcapil Kabupaten Malang Siapkan Strategi Aktivasi IKD
Untuk meningkatkan jumlah pengguna IKD, Disdukcapil Kabupaten Malang menyiapkan sejumlah langkah percepatan.
Salah satunya dengan mewajibkan aktivasi IKD pada setiap pengajuan dokumen administrasi kependudukan atau adminduk.
“Saat ini, aktivasi baru setiap hari rata-rata 250an pada hari biasa dan 400an pada hari libur sekolah,” kata Harry.
Tak hanya itu, Disdukcapil juga akan melakukan program jemput bola ke sekolah dan perguruan tinggi.
Dalam konteks tersebut, pelajar dan mahasiswa dinilai menjadi kelompok yang lebih mudah beradaptasi dengan sistem digital.
Bersamaan dengan itu, pemerintah daerah juga akan memperluas sosialisasi penggunaan IKD melalui berbagai platform informasi.
Keuntungan Menggunakan Identitas Digital
Pemerintah menyebut penggunaan Identitas Kependudukan Digital memiliki sejumlah manfaat bagi masyarakat.
Salah satu keuntungan utama adalah seluruh dokumen kependudukan dapat diakses secara digital melalui aplikasi.
Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) tidak lagi harus dicetak karena sudah tersedia dalam sistem digital.
Selain itu, IKD juga dilengkapi QR Code yang dapat digunakan sebagai pengganti fotokopi KTP di sejumlah lembaga pelayanan.
Dengan kata lain, penggunaan Identitas Digital diharapkan mempermudah proses administrasi masyarakat tanpa harus membawa banyak dokumen fisik.
Namun pada kenyataannya, percepatan aktivasi IKD masih membutuhkan dukungan sosialisasi, infrastruktur teknologi, hingga kesiapan masyarakat dalam menggunakan layanan digital.
