Bahasa Kita – Direktorat Tindak Pidana Tertentu atau Dittipidter Bareskrim Polri mengusut dugaan manipulasi data ekspor yang dilakukan perusahaan eksportir sawit PT MMS. Kasus tersebut berkaitan dengan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya.
Penyidik menduga praktik itu dilakukan untuk mengurangi nilai transaksi ekspor crude palm oil atau CPO.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K. Heriyatno mengatakan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan,” kata Setyo.
PT MMS Digeledah di Jakarta dan Tangerang
Dalam proses penyidikan, tim Dittipidter melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi milik PT MMS.
Penggeledahan dilakukan di kantor perusahaan di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, penyidik juga mendatangi gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/5/2026).
Yang jadi sorotan, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kombes Setyo bersama tim penyidik.
Dalam praktiknya, polisi mencari berbagai dokumen terkait aktivitas ekspor sawit perusahaan tersebut.
Penyidik Sita Dokumen Ekspor dan CPU Komputer

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor PT MMS.
- Dokumen perusahaan
- Dokumen invoice
- Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB
- CPU komputer
Penyidik kini masih memeriksa seluruh dokumen yang ditemukan selama proses penggeledahan.
Menurut Setyo, pendalaman dilakukan untuk memastikan ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam proses ekspor sawit tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Dugaan Under Invoicing Rugikan Negara
Bareskrim menduga kuat PT MMS melakukan praktik under invoicing dalam transaksi ekspor sawit.
Praktik tersebut dilakukan dengan cara melaporkan nilai barang ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya.
Dalam konteks perdagangan internasional, praktik seperti itu berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Imbasnya, nilai transaksi ekspor yang tercatat tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Menurut Setyo, dugaan manipulasi data ekspor juga dapat merusak tata kelola perdagangan nasional.
Terutama pada sektor komoditas strategis seperti crude palm oil atau CPO.
“Praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil berpotensi merusak tata kelola perdagangan Indonesia,” tegasnya.
Bareskrim Dalami Pihak yang Terlibat
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, polisi juga menegaskan komitmennya menindak berbagai pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor nasional.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” kata Setyo.
Kasus dugaan manipulasi ekspor PT MMS kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kenaikan status itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti permulaan.
Pada akhirnya, Bareskrim akan terus mendalami seluruh alur transaksi ekspor untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana dalam aktivitas perusahaan tersebut.
