Bahasa Kita – KPK beberkan peran Silmy Karim dalam kasus izin tinggal WNA yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian berlangsung secara terstruktur selama beberapa tahun.
Dalam perkara ini, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat, mantan pejabat, dan staf Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto menyatakan kasus tersebut tidak berjalan secara individual. Sebaliknya, penyidik menemukan pola yang menunjukkan adanya sistem yang melibatkan berbagai tingkatan jabatan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal WNA.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya berasal dari kalangan pejabat aktif, mantan pejabat, hingga staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Saffar Godam, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
- Ronald Amran Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
- Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
- Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal.
Menurut KPK, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam mekanisme pengumpulan dan distribusi dana hasil pungutan dari pengurusan dokumen keimigrasian.
Bermula dari Pengembangan Kasus RPTKA
KPK beberkan peran Silmy Karim setelah melakukan pengembangan penyelidikan dari perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA yang sebelumnya ditangani pada 2025.
Selain itu, penyidik juga memperoleh informasi dari laporan transaksi keuangan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Setyo menjelaskan bahwa sumber informasi tidak hanya berasal dari laporan masyarakat. KPK juga menerima data melalui sistem pelaporan internal, kementerian, lembaga, hingga mekanisme Whistleblower System.
Dalam konteks tersebut, berbagai informasi kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan.
KPK Sebut Silmy Diduga Meminta Jatah Pengurusan Izin Tinggal

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menduga Silmy Karim memiliki peran dalam pengumpulan dana dari pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Saat itu, Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024 sebelum kemudian menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Setyo, Silmy diduga meminta bagian atau jatah dari pengurusan izin tinggal melalui Jaya Saputra yang ketika itu menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Selanjutnya, Jaya Saputra diduga meneruskan perintah kepada Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya tambahan dari sponsor atau penjamin warga negara asing.
Biaya tersebut berkaitan dengan berbagai layanan, mulai dari izin tinggal sementara, perpanjangan izin, alih status, perubahan domisili, hingga pengajuan dependen.
Dugaan Pungli Menggunakan Rekening Nominee
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil pungutan liar. Dalam praktiknya, sejumlah rekening digunakan sebagai tempat pengumpulan dana sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu.
Yang jadi sorotan, rekening tersebut tidak selalu menggunakan identitas para pelaku. KPK menemukan rekening atas nama cleaning service, office boy, anggota keluarga, kerabat, hingga rekening yang diperoleh melalui pihak lain.
Menurut Setyo, pola tersebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana sehingga lebih sulit ditelusuri.
Selain itu, penyidik menemukan adanya proses layering atau penggunaan perantara dalam pengelolaan dana hasil dugaan pemerasan tersebut.
Aliran Dana Capai Rp366,7 Miliar
Berdasarkan laporan PPATK, KPK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen berasal dari sumber resmi berupa gaji dan tunjangan. Sementara itu, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian.
Layanan tersebut mencakup pengurusan visa, paspor, izin tinggal, serta berbagai kebutuhan administrasi warga negara asing di Indonesia.
Penyidik juga menemukan bahwa selama periode 2022 hingga 2026 para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menerima uang sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.
Pembagian Dana Gunakan Kode Khusus
KPK mengungkap adanya penggunaan kode tertentu dalam proses pembagian dana kepada para oknum yang diduga terlibat.
Salah satu istilah yang digunakan adalah kata “malaikat” yang merujuk pada distribusi dana kepada pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi.
Selain itu, terdapat istilah lain yang menggunakan analogi personel grup musik. Misalnya vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menunjukkan besaran dana yang diterima masing-masing pihak.
Menurut penyidik, uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, pembelian aset, serta pendirian usaha guna menyamarkan asal-usul penerimaan dana.
