Bahasa Kita – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan memperkuat pengawasan di lingkungan kementerian usai penetapan Silmy Karim sebagai tersangka KPK.
Langkah tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing.
Yusril menegaskan kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran kementerian.
“Kejadian-kejadian yang terjadi beberapa hari terakhir ini, dapat kita jadikan sebagai satu pelajaran bagi kita bersama agar tidak terulang di waktu-waktu yang akan datang,” kata Yusril di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin 8 Juni 2026.
Pengawasan dan Sistem Akan Diperkuat
Yusril mengatakan penguatan pengawasan akan dilakukan di seluruh unit kerja kementerian.
Langkah tersebut mencakup bidang imigrasi, pemasyarakatan, administrasi hukum, hingga pelayanan HAM.
Menurutnya, pemerintah akan meningkatkan sistem yang sudah berjalan agar lebih efektif mencegah korupsi.
“Semua itu akan kita tingkatkan apa yang sudah ada untuk mencapai tingkat perkembangan yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam praktiknya, pembenahan tidak hanya menyasar digitalisasi layanan.
Di sisi lain, pemerintah juga akan memperbaiki aturan pelaksanaan hingga petunjuk teknis di lapangan.
Yang jadi sorotan, Yusril menilai sistem yang jelas dan transparan dapat mempersempit ruang penyimpangan.

Evaluasi Menyeluruh Dilakukan Hingga Daerah
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus menjelaskan evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut mencakup proses pelayanan dan tata kelola di lingkungan Kementerian Imipas.
Menurut Agus, sistem pelayanan sebenarnya sudah dibangun.
Namun, keberhasilan pencegahan korupsi tetap bergantung pada integritas aparatur sipil negara.
“Tetap dibutuhkan ASN atau pegawai-pegawai yang berintegritas,” kata Agus.
Selain itu, evaluasi juga diperluas hingga kantor wilayah dan kantor imigrasi daerah.
Dalam konteks tersebut, kementerian nantinya lebih fokus pada penyusunan kebijakan dan penguatan pengawasan.
Sementara itu, pelaksanaan layanan publik akan lebih banyak dijalankan di daerah.

Pemerintah Buka Pengawasan Internal dan Eksternal
Yusril menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal.
Pemerintah juga membuka ruang pengawasan eksternal untuk menjaga transparansi pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat harus bisa mengawasi proses layanan seperti pengurusan paspor dan izin tinggal.
Karena itu, seluruh prosedur pelayanan perlu memiliki syarat, tenggat waktu, dan biaya yang jelas.
“Atasan akan mengawasi apa yang dilakukan oleh bawahannya,” kata Yusril.
Ia menambahkan pengawasan eksternal dapat dilakukan melalui BPKP, BPK, hingga aparat penegak hukum.
Secara faktual, pemerintah ingin memperkecil peluang penyimpangan dalam pelayanan publik.
Pegawai Menyimpang Akan Dikenai Sanksi
Yusril memastikan pemerintah akan menjatuhkan sanksi terhadap pegawai yang terbukti melanggar aturan.
Sanksi tersebut dapat berupa pencopotan jabatan, teguran, skorsing, hingga pemberhentian.
Menurutnya, langkah serupa sebelumnya sudah diterapkan di lingkungan pemasyarakatan.
Meski begitu, Yusril mengakui pembenahan birokrasi tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Pada saat yang sama, pemerintah terus mempercepat perbaikan sistem dan pengawasan.
“Tentu pekerjaan ini tidak akan selesai sehari dua hari,” ujar Yusril.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Silmy merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023 hingga 2024.
