KPK tetapkan Bupati Kuansing sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Penyidik mengungkap adanya dugaan pemberian mobil mewah senilai Rp2,05 miliar sebagai bagian dari proses pengisian jabatan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 29-30 Juni 2026.
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka. Ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dugaan Suap Jabatan Sekda Berawal dari Permintaan Mobil Mewah
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan yang telah berlangsung sejak 2021. Salah satu temuan utama berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekda pada 2025.
Menurut Ahmad Taufik Husein, pada April 2025 Suhardiman Amby meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat Sekda, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen. Namun, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut.
Akibatnya, Zulkarnaen kemudian terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kuansing periode 2025. Mobil mewah senilai sekitar Rp2,05 miliar itu dibeli melalui skema kredit lima tahun dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta setiap bulan. Ardiles disebut membantu proses pembelian kendaraan tersebut.
KPK Sebut Praktik Serupa Pernah Terjadi pada 2021
Secara faktual, dugaan suap tidak berhenti pada proses pengisian jabatan Sekda. Penyidik juga menemukan indikasi pemberian kendaraan lain pada 2021.
Saat itu, Zulkarnaen diduga menghadiahkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman Amby agar memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Sama seperti transaksi berikutnya, pembelian kendaraan tersebut juga menggunakan fasilitas kredit dengan bantuan Ardiles.
Direktur Perusahaan Diduga Mendapat Balasan Proyek Pemerintah
KPK menduga Ardiles memperoleh keuntungan setelah membantu pengadaan kendaraan yang berkaitan dengan pengisian jabatan tersebut.
Menurut penyidik, Ardiles menerima sedikitnya 13 proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, pada periode 2025-2026, perusahaan yang dipimpinnya kembali memenangkan sejumlah proyek di beberapa organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Yang menjadi sorotan, penyidik menilai adanya hubungan antara bantuan pengadaan kendaraan dengan proyek yang kemudian diterima perusahaan tersebut.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut penyidik, pendalaman tersebut masih berlangsung, termasuk menelusuri dugaan permintaan sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang mayoritas merupakan petani di Kuantan Singingi.
Sementara itu, penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian kasus tersebut.
