Eksepsi dr TifaEksepsi dr Tifa diminta ditolak jaksa. PN Jakarta Timur diminta lanjutkan sidang ke tahap pembuktian dakwaan dinilai memenuhi syarat hukum.

Eksepsi dr Tifa menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Eksepsi dr Tifa mendapat tanggapan resmi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa beserta tim kuasa hukumnya.

Menurut jaksa, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang mengacu pada Pasal 166 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Jaksa Nilai Keberatan Masuk Pokok Perkara

Dalam persidangan, jaksa menilai argumentasi tim hukum dr Tifa mengenai asas spezialiteit dan delegatus non potest delegare tidak tepat. Menurut jaksa, Mahkamah Agung menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk mendukung efisiensi proses peradilan.

Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain itu, jaksa juga menolak dalil mengenai gugurnya hak menuntut negara setelah adanya penyelesaian perkara terhadap terlapor lain melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, dakwaan terhadap dr Tifa didominasi delik biasa sehingga ketentuan mengenai pengaduan tidak dapat diterapkan.

Sementara itu, jaksa menegaskan Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan korban langsung dalam perkara tersebut. Karena itu, legal standing pelapor dinilai tetap sah dalam proses hukum yang berjalan.

Jaksa juga menyebut sejumlah keberatan yang diajukan dr Tifa, seperti soal hak imunitas saksi, kebebasan pers, hingga penolakan bukti tangkapan layar, telah memasuki materi pokok perkara. Oleh sebab itu, seluruh argumentasi tersebut dinilai harus diuji dalam tahap pembuktian, bukan melalui putusan sela.

Pada akhir tanggapannya, jaksa kembali meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan perkara pidana atas nama dr Tifa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian di persidangan.