Sidang dr TifaSidang dr Tifa memasuki tahap baru setelah jaksa meminta perkara dilanjutkan ke pembuktian dan dasar hukum dakwaan serta status Jokowi.

Sidang dr Tifa memasuki perkembangan baru setelah jaksa meminta majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian serta menjelaskan dasar hukum dakwaan dan kedudukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai korban.

Sidang dr Tifa memasuki agenda tanggapan jaksa terhadap nota keberatan yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026), jaksa menegaskan seluruh dakwaan telah disusun sesuai ketentuan sehingga proses persidangan layak dilanjutkan.

Perkembangan ini muncul setelah tim kuasa hukum dr Tifa mengajukan sejumlah keberatan, mulai dari kewenangan pengadilan, legal standing pelapor, hingga penggunaan sejumlah alat bukti dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Jaksa Jelaskan Dasar Hukum Dakwaan terhadap dr Tifa

Menurut jaksa, surat dakwaan menggunakan kombinasi pasal yang didominasi delik biasa, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena itu, argumentasi mengenai gugurnya hak menuntut akibat restorative justice terhadap terlapor lain dinilai tidak relevan.

Di sisi lain, jaksa menyatakan hak konstitusional dan data pribadi Joko Widodo melekat pada objek ijazah yang menjadi pokok perkara. Dengan demikian, kedudukan pelapor tetap memiliki dasar hukum dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Selain itu, jaksa menyampaikan berbagai keberatan mengenai hak imunitas saksi, kebebasan pers, dan penolakan bukti tangkapan layar merupakan bagian dari materi pokok perkara. Oleh sebab itu, seluruh poin tersebut seharusnya diperiksa melalui pembuktian di persidangan.

Keberatan-keberatan tersebut tidak boleh diputus dalam Putusan Sela, melainkan wajib ditolak dan diperiksa bersama-sama pada sidang pembuktian,” ujar jaksa.

Sebelumnya, dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jaksa menyebut perkara bermula setelah ajudan Jokowi memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik mantan kepala negara tersebut.

Pada akhir persidangan, jaksa kembali meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian agar seluruh alat bukti serta keterangan saksi dapat diuji di depan persidangan.