Gugatan Roy Suryo Rp206 juta menjadi sorotan setelah ia membeberkan alasan pengajuan ganti rugi dalam sidang praperadilan. Klaim tersebut mencakup kerugian materiil, dampak kesehatan, psikologis, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama proses penahanan.
Gugatan Roy Suryo Rp206 juta menjadi pokok pembahasan dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Dalam persidangan, Roy menjelaskan alasan di balik nilai ganti rugi yang diajukannya kepada Polda Metro Jaya.
Menurut Roy, kerugian yang dialaminya tidak hanya berupa kehilangan pendapatan. Ia juga mengaku mengalami gangguan kesehatan, tekanan psikologis, serta dampak lain selama menjalani proses penahanan.
Selain itu, Roy mengatakan nilai kerugian immateriil sebesar Rp100 juta merupakan batas maksimal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, nominal tersebut dimasukkan dalam tuntutan yang diajukan kepada termohon.
Rincian Alasan Gugatan Roy Suryo Rp206 Juta
Roy mengaku kehilangan berbagai kesempatan pekerjaan ketika menjalani proses hukum. Menurutnya, sejumlah undangan podcast, program televisi, hingga pekerjaan konsultasi di luar kota tidak dapat dipenuhi karena status penahanannya.
Tak hanya itu, ia menyebut kerugian tersebut sulit dihitung secara finansial. Dalam praktiknya, dampak yang dirasakan juga berkaitan dengan kondisi kesehatan.
Roy mengungkapkan kadar gula darahnya meningkat drastis dan tekanan darahnya hampir mencapai angka 200 sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Dampak Kesehatan dan Dugaan Pelanggaran HAM
Selain persoalan kesehatan, Roy juga menyinggung perlakuan yang diterimanya selama berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Ia mengklaim mendapat pemaksaan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan borgol untuk ditampilkan kepada media. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru dan melanggar hak asasi manusia.
Roy juga mengaku sempat akan dibawa kembali ke rumah tahanan saat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi bagian dari kerugian immateriil yang tidak dapat diukur hanya dengan uang.
Karena itu, Roy berharap hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan seluruh aspek kerugian yang diajukannya, baik materiil maupun immateriil, sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam permohonan praperadilan, total tuntutan ganti rugi mencapai Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.
Kerugian materiil yang diklaim meliputi hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadi, biaya jasa hukum, biaya litigasi tim advokasi, serta biaya transportasi dan konsumsi selama proses praperadilan.
