Anggaran sepatu Sekolah Rakyat

Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 Miliar Dipertanyakan, Kemensos Buka Rincian

Bahasa Kita – Polemik anggaran pengadaan sepatu untuk program Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar memicu sorotan publik. Perhatian menguat setelah muncul informasi harga sepatu siswa mencapai Rp700 ribu per pasang dalam dokumen pengadaan Kementerian Sosial.

Isu tersebut semakin ramai setelah beredar foto Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat membagikan sepatu kepada siswa. Di sisi lain, publik mulai mempertanyakan rincian anggaran dan mekanisme pengadaan barang dalam program pendidikan sosial tersebut.

Menanggapi polemik itu, Gus Ipul menegaskan angka Rp700 ribu bukan harga pembelian akhir. Menurutnya, nominal tersebut merupakan pagu anggaran yang digunakan dalam proses pengadaan.

Jadi sepatu siswa, pagunya Rp700 ribu, harga realisasinya Rp640 ribu. Selisih berapa itu? Ada Rp60 ribu,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan harga realisasi pengadaan berada di bawah pagu yang ditetapkan pemerintah. Hal itu disebut sebagai bagian dari efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Rapat Hambalang dan Jejak Panjang Pengelolaan SDA Nusantara

Rincian Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat

Kemensos menyebut publik keliru memahami angka Rp700 ribu seolah berlaku untuk satu pasang sepatu. Padahal, setiap siswa Sekolah Rakyat menerima empat jenis sepatu dengan fungsi berbeda.

Empat jenis sepatu tersebut terdiri dari sepatu olahraga, sepatu PDH, sepatu PDL atau lapangan, serta sepatu harian. Dalam praktiknya, pagu Rp700 ribu hanya berlaku untuk jenis tertentu dalam paket pengadaan.

Setiap siswa dapat sepatu olahraga, PDH, PDL, harian. Jadi empat pasang,” ujar Gus Ipul.

Tak hanya itu, Kemensos juga menyebut paket pengadaan telah termasuk kaus kaki. Artinya, nilai pengadaan tidak hanya mencakup sepatu siswa semata.

Kata dia, seluruh proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta kelompok kerja pengadaan.

Penanggung jawabnya adalah tentu PPK atau Pokja,” katanya.

Kemensos Konsultasi ke KPK soal Pengadaan Sekolah Rakyat

Kemensos Bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Kemensos Bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Sorotan terhadap anggaran pengadaan membuat Kemensos mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/5/2026). Pertemuan dilakukan untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat.

Baca Juga :  Efisiensi atau Ilusi? Menguji Logika WFH Tekan Konsumsi BBM

Dalam audiensi tersebut, Gus Ipul hadir bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, Sekretaris Jenderal, direktur jenderal, hingga pejabat eselon II yang terkait pengadaan barang dan jasa.

Kami melakukan konsultasi, audiensi, sekaligus memberikan informasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kemensos,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.

Kemensos mengakui KPK memberikan sejumlah masukan mengenai tata kelola pengadaan dan potensi perbaikan sistem pengawasan. Menurut Gus Ipul, evaluasi itu penting karena anggaran program sosial diperkirakan akan terus meningkat.

KPK Soroti Risiko Penyimpangan Anggaran

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengawasan dilakukan dalam kerangka pencegahan korupsi. KPK disebut ingin memastikan program Sekolah Rakyat berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menilai program dengan anggaran besar memiliki risiko penyimpangan apabila tata kelola tidak diperkuat sejak awal.

Karena anggarannya besar, rawan korupsi,” kata Aminudin.

Ia menjelaskan pengawasan KPK tidak hanya fokus pada pengadaan barang dan jasa. Namun juga mencakup regulasi, tata kelola tender, hingga implementasi program secara menyeluruh.

Baca Juga :  Membaca Ulang Pendidikan Karakter dari Situs Ndalem Pojok

Di sisi lain, Gus Ipul memastikan dirinya bersama Wakil Menteri Sosial tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pengadaan. Ia juga menegaskan seluruh pengadaan dapat diaudit dan diawasi publik maupun lembaga pemeriksa negara.