Bahasa Kita – Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN Polewali Mandar berinisial AA (44) ditangkap polisi setelah diduga menjadi pelaku utama pencurian puluhan alat pendingin ruangan di kantor Bupati Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Polisi menyebut sedikitnya 30 unit alat pendingin ruangan atau AC hilang dari sejumlah ruangan kantor pemerintahan. Kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan kehilangan dari lingkungan kantor Bupati Polman.
“ASN berinisial AA diduga menjadi pelaku utama pencurian,” kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, Minggu (24/5).
Dalam perkembangan selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta seorang pria berinisial AR (36) yang diduga menjadi penadah barang hasil curian.
Kasus Pencurian AC di Kantor Bupati Polman Terungkap
Menurut Budi, kasus pencurian mulai diketahui pada Senin (11/5) ketika petugas jaga menemukan beberapa kipas AC sudah tidak berada di tempat semula.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke sejumlah ruangan di kantor Bupati Polewali Mandar.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa unit AC di ruang sekretariat dan ruang bidang telah hilang,” ungkapnya.
Yang jadi sorotan, aksi pencurian tersebut disebut telah berlangsung sejak Februari 2026 tanpa diketahui pihak kantor.
Di sisi lain, pelaku diduga memanfaatkan situasi kantor yang sepi saat akhir pekan untuk menjalankan aksinya.

“Aksi pelaku sudah berjalan sejak Februari, kemudian dia melaksanakan aksinya pada saat akhir pekan, ketika suasana kantor Bupati Polman dalam keadaan sunyi,” jelas Budi.
Dalam praktiknya, kondisi kantor yang minim aktivitas pada hari libur disebut memudahkan pelaku mengambil alat pendingin ruangan dari beberapa lokasi berbeda.
ASN Polewali Mandar Akui Mencuri di Sejumlah Kantor
Saat diperiksa polisi, AA mengaku tidak hanya melakukan pencurian di kantor Bupati Polewali Mandar.
Pelaku juga disebut mencuri alat pendingin ruangan di beberapa kantor pemerintahan lainnya.
Beberapa lokasi yang disebut menjadi sasaran pencurian antara lain:
- Kantor Bupati Polewali Mandar
- Gedung PKK Madatte
- Kantor Transmigrasi
Menurut polisi, barang hasil curian kemudian diduga dijual melalui penadah berinisial AR yang turut diamankan.
Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi target pencurian pelaku selama beberapa bulan terakhir.
Yang kerap luput diperhatikan, kasus pencurian di lingkungan kantor pemerintahan ini berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terungkap melalui laporan kehilangan.
Polisi Masih Dalami Peran Pelaku dan Penadah
Polres Polewali Mandar menyebut saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Polman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.
Di sisi lain, polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut.
Akibat perbuatannya, ASN berinisial AA dijerat dengan pasal 479 juncto pasal 480 subsider pasal 36 KUHP.
Sementara pria berinisial AR yang diduga menjadi penadah barang curian dijerat pasal 486 KUHP.
Dalam konteks tersebut, kasus ASN Polewali Mandar ini menjadi perhatian karena tindak pencurian dilakukan di lingkungan kantor pemerintahan dan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama sebelum terungkap aparat kepolisian.
