Bahasa Kita – UPN Veteran Yogyakarta menjatuhkan sanksi kepada lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal di lingkungan kampus setelah proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) selesai dilakukan.
Keputusan tersebut diumumkan menyusul munculnya laporan dugaan kekerasan seksual yang sempat menjadi perhatian di lingkungan akademik UPN Veteran Yogyakarta.
Ketua Satgas PPKPT UPN Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengatakan hasil investigasi menunjukkan seluruh terlapor terbukti melakukan ucapan bernuansa seksual yang masuk kategori pelecehan verbal.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” jelas Iva dalam keterangan resmi, Sabtu (23/5/2026).
Dalam proses investigasi, Satgas PPKPT melakukan pemeriksaan terhadap lima dosen terlapor.
Selain itu, sebanyak 10 korban dan 13 saksi turut dimintai keterangan untuk mendalami laporan yang masuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh dosen terlapor dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Yang jadi sorotan, bentuk pelanggaran yang ditemukan berupa ucapan bernuansa seksual yang dikategorikan sebagai pelecehan verbal di lingkungan perguruan tinggi.
Iva menegaskan pelecehan verbal bukan persoalan sepele karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis korban.
Tak hanya itu, tindakan tersebut juga dinilai merusak relasi akademik antara dosen dan mahasiswa.
“Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi,” tegas Iva.

Sanksi untuk Dosen UPN Veteran Yogyakarta
Sebagai tindak lanjut dari hasil investigasi, empat dosen dijatuhi sanksi penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun.
Mereka juga diwajibkan menjalani konseling psikologis dengan biaya ditanggung masing-masing.
Sementara itu, satu dosen lainnya menerima sanksi penonaktifan selama satu tahun.
Di sisi lain, terdapat satu dosen yang menghadapi proses sanksi lanjutan di tingkat kementerian karena dinilai melakukan pelanggaran paling berat.
Proses tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam perkembangan selanjutnya, Satgas juga meluruskan informasi mengenai jumlah terduga pelaku yang sempat beredar di publik.
Menurut Satgas, hingga saat ini hanya terdapat lima laporan resmi yang diterima dan diproses.
Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi, menegaskan pihak kampus berkomitmen menjaga lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT, kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
UPN Veteran Yogyakarta juga memastikan kanal pengaduan Satgas PPKPT tetap dibuka.
Kanal tersebut dapat digunakan sivitas akademika yang mengalami, menyaksikan, maupun memiliki informasi terkait dugaan kekerasan di lingkungan kampus.
Dalam konteks tersebut, kampus menegaskan penanganan kasus kekerasan akademik akan terus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
