Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersangka disampaikan pada Selasa, 3 November 2026, di Mabes Polri, Jakarta, dan ketiga tersangka langsung ditahan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.
Inisial LSP merujuk pada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Polisi Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Polisi Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Menurut penyidik, tindakan tersebut tidak disertai surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Polri juga menduga para tersangka menghapus jejak log pada Oktober 2026. Perbuatan itu diduga berkaitan dengan penghapusan data elektronik untuk menutupi jejak penyadapan.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Ancaman pidana untuk pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik secara melawan hukum dengan ancaman pidana delapan tahun.
Polri menyatakan penyadapan dilakukan tanpa mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian. Penyidik menilai tindakan tersebut tidak memiliki kaitan dengan proses penegakan hukum.
Listyo Sigit Ditahan di Rutan Mabes Polri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso langsung ditahan. Ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk mendukung pemeriksaan lanjutan.
Sebelum penetapan tersangka, Listyo Sigit didatangi Bareskrim Polri pada dini hari Selasa, 3 November 2026. Mantan Kapolri itu menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Penyidik masih memeriksa Irjen Polisi Slamet Uliandi sebagai saksi. Asep menyebut satu orang lain masih berstatus saksi dan proses pemeriksaan terhadapnya belum selesai.
“Ini adalah baru awal, kita telah menetapkan tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi,” ujar Asep.
Respons Pemerintah dan DPR
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Kepolisian Yusril Ihza Mahendra menegaskan penyidik belum menerapkan pasal makar dalam perkara ini. Ia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada malam yang sama.
“Tadi berkembang pertanyaan-pertanyaan apakah ini ada kaitannya dengan makar,” kata Yusril.
Menurut Yusril, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Ia menyatakan Mabes Polri menetapkan ketiga perwira tinggi tersebut sebagai tersangka dan menahannya pada sore hari.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta proses hukum kasus ini berjalan transparan. Ia menilai pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh karena melibatkan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak lain.
Penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka menandai perkembangan serius dalam kasus dugaan penyadapan presiden. Polri menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran setiap tersangka, motif, serta jaringan pelaku lain yang mungkin terlibat.