Plt Jampidsus Rudi MargonoPlt Jampidsus Rudi Margono ditunjuk menggantikan Febrie Adriansyah. Kejagung memastikan seluruh penanganan perkara korupsi

Plt Jampidsus Rudi Margono resmi ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menggantikan sementara Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung menegaskan pergantian tersebut bertujuan menjaga kesinambungan tugas sekaligus memastikan seluruh penanganan perkara korupsi tetap berjalan sesuai ketentuan.

Plt Jampidsus Rudi Margono resmi memimpin sementara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat penunjukan. Langkah ini diambil menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Melalui keputusan itu, Kejaksaan Agung memastikan roda organisasi tetap berjalan hingga pemerintah menetapkan pejabat Jampidsus secara definitif.

Rudi Margono Pimpin Sementara Jampidsus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penunjukan Rudi Margono bertujuan menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus. Karena itu, seluruh proses penanganan perkara tetap berlangsung tanpa perubahan mekanisme.

Sementara itu, Rudi Margono saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Sebelumnya, ia juga pernah mengemban sejumlah posisi strategis, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Selain itu, Rudi pernah menjadi Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia juga sempat memimpin Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebelum dipercaya mengisi jabatan Jamwas.

Menurut Anang, pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi penegakan hukum perkara tindak pidana khusus. Ia menegaskan seluruh proses penyidikan dan penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, independen, serta mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah sebelumnya menyatakan mundur dari jabatan Jampidsus. Keputusan tersebut diambil setelah ia mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang sempat digeledah penyidik merupakan kediaman pribadinya.

Febrie menyebut pengunduran dirinya merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia juga membenarkan rumah di Sentul merupakan miliknya dan menyatakan siap memberikan klarifikasi mengenai temuan uang serta emas seberat 74 kilogram melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Febrie menegaskan seluruh penjelasan terkait barang yang ditemukan penyidik akan disampaikan dalam proses hukum resmi. Dengan demikian, ia memilih tidak memaparkan rincian perkara melalui forum konferensi pers.