Plt Bupati Rejang Lebong

Ketika Wakil Bupati Menjadi Plt di Tengah Krisis Rejang Lebong

bahasakita.id – Penunjukan pelaksana tugas kepala daerah sering muncul dalam situasi politik yang tidak direncanakan. Hal itu terjadi di Kabupaten Rejang Lebong ketika Wakil Bupati Hendri Praja resmi menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Rejang Lebong setelah bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari tersangkut operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan tersebut disampaikan melalui radiogram Kementerian Dalam Negeri yang kemudian diteruskan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Surat pelaksanaan tugas diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Sabtu (14/3/2026).

Peristiwa ini menunjukkan bagaimana mekanisme pemerintahan daerah tetap berjalan ketika kepala daerah menghadapi persoalan hukum. Dalam struktur pemerintahan daerah, wakil kepala daerah menjadi figur yang secara administratif memiliki kesiapan untuk mengambil alih fungsi tersebut.

Mekanisme Administratif Penunjukan Plt

Wakil Gubernur Bengkulu Mian menjelaskan bahwa radiogram dari Menteri Dalam Negeri menjadi dasar administratif penunjukan tersebut. Radiogram itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Radiogram tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat dari Gubernur Bengkulu yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai pelaksana tugas bupati.

Pemerintah Provinsi Bengkulu merasa prihatin atas persoalan hukum yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun pelayanan kepada masyarakat dan jalannya pemerintahan tidak boleh stagnan,” kata Mian.

Dalam konteks pemerintahan daerah, penunjukan ini bukan sekadar pergantian simbolik. Ia merupakan mekanisme untuk menjaga keberlanjutan administrasi, pelayanan publik, serta program pembangunan daerah.

Landasan Hukum dalam Sistem Pemerintahan Daerah

Dalam sambutannya, Hendri Praja mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut menyebutkan bahwa wakil kepala daerah menjalankan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara.

Dengan kata lain, posisi wakil kepala daerah memang dirancang sebagai bagian dari sistem keberlanjutan pemerintahan. Ketika terjadi situasi luar biasa, seperti kasus hukum terhadap kepala daerah, mekanisme ini langsung bekerja.

Menjaga Stabilitas Pemerintahan Daerah

Pada praktiknya, tugas Plt kepala daerah tidak hanya menjalankan administrasi rutin. Ia juga memastikan bahwa pelayanan publik, koordinasi antarperangkat daerah, serta pelaksanaan program pembangunan tetap berlangsung.

Hendri Praja dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintahan daerah harus tetap hadir melayani masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah serta sinergi bersama unsur pemerintahan dan masyarakat.

Penunjukan Plt Bupati Rejang Lebong menjadi contoh bagaimana sistem pemerintahan daerah dirancang untuk tetap berjalan meskipun terjadi perubahan mendadak dalam kepemimpinan.