Bahasa Kita – Profil Samin Tan kembali menjadi perhatian setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, menandai perubahan signifikan dalam perjalanan karier dan kekayaannya yang pernah menempatkannya dalam daftar orang terkaya di Indonesia.
Samin Tan dikenal sebagai pengusaha di sektor pertambangan batu bara. Namanya sempat masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada 2011.
Pada saat itu, ia menempati posisi ke-28. Kekayaannya diperkirakan mencapai USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.
Posisi tersebut menempatkannya di antara sejumlah pengusaha besar nasional, meski masih berada di bawah tiga besar yang saat itu didominasi oleh pemilik grup usaha besar.
Jejak Karier di Sektor Pertambangan
Dalam perjalanan bisnisnya, Samin Tan dikenal sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal.
Perusahaan ini bergerak di sektor pertambangan batu bara, yang menjadi salah satu industri strategis di Indonesia.
Selain itu, ia juga disebut sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang memiliki kontrak karya pertambangan batu bara.
Dalam praktiknya, keterlibatan dalam dua entitas ini menunjukkan fokus bisnisnya yang berada di sektor energi berbasis sumber daya alam.
Posisi dalam Struktur Perusahaan
Sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner, Samin Tan memiliki kendali tidak langsung terhadap operasional perusahaan.
Peran ini menjadi penting dalam melihat keterkaitannya dengan aktivitas bisnis yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Dalam konteks PT AKT, perusahaan ini sempat memiliki izin resmi sebagai kontraktor pertambangan batu bara.
Namun, izin tersebut dicabut pada 2017 melalui keputusan pemerintah.
Perubahan Posisi dari Pengusaha ke Tersangka
Perjalanan karier Samin Tan tidak hanya diwarnai oleh aktivitas bisnis, tetapi juga proses hukum yang mengiringinya.
Pada 2019, ia mulai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap.
Kasus tersebut sempat membuatnya masuk dalam daftar pencarian orang pada 2020 setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam perkembangan selanjutnya, ia ditangkap dan menjalani proses hukum.
Namun, pada 2021, ia divonis bebas oleh pengadilan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 2022.
“Hakim menyatakan Samin Tan tidak terbukti memberikan suap dan dianggap sebagai korban pemerasan,”
Meski demikian, pada 2026, statusnya kembali berubah setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus berbeda.
Keterkaitan dengan Kasus Tambang
Dalam perkara terbaru, Samin Tan dikaitkan dengan dugaan korupsi pengelolaan pertambangan melalui PT AKT.
Perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara setelah izin dicabut.
“PT AKT masih melakukan penambangan secara tidak sah hingga 2025,”
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah dalam aktivitas tersebut.
Penyidik juga menyebut adanya kerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Kondisi ini memperlihatkan perubahan signifikan dalam profil Samin Tan, dari pengusaha dengan kekayaan besar menjadi tersangka dalam perkara hukum yang tengah berjalan.
