Bahasa Kita – Sengketa terkait penggeledahan rumah Ono Surono mencuat setelah kuasa hukum mempertanyakan prosedur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Kuasa Hukum Soroti Legalitas Penggeledahan
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menyatakan penggeledahan yang dilakukan di kediaman kliennya tidak dilengkapi surat izin dari pengadilan negeri.
“Pihak penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan,” kata Sahali dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, prosedur tersebut seharusnya merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur kewajiban izin pengadilan.
Dalam praktiknya, ia juga mempersoalkan barang-barang yang disita penyidik. Beberapa di antaranya disebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara suap yang sedang ditangani.
Yang menjadi sorotan, barang seperti buku catatan lama, dokumen internal partai, hingga telepon seluler rusak turut diamankan.
Sahali menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan batasan penyitaan yang hanya boleh menyasar barang terkait tindak pidana.
Tudingan Intimidasi dan Permintaan Matikan CCTV
Selain soal legalitas, kuasa hukum juga menyoroti dugaan intimidasi saat penggeledahan berlangsung.
Ia menyebut penyidik meminta pihak keluarga mematikan kamera pengawas sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik kemudian diduga mengintimidasi istri klien kami,” ujar Sahali.
Dalam konteks tersebut, ia mengklaim terjadi ketegangan di lokasi, termasuk aksi dorong antara pihak keluarga dan tim kuasa hukum dengan penyidik.
Di sisi lain, Sahali juga menyinggung penyitaan uang yang menurutnya bukan milik pribadi Ono Surono.
Ia menyebut terdapat dana arisan milik banyak orang yang tetap disita meski telah ditunjukkan bukti pendukung.
Penyitaan Barang Dipertanyakan Keterkaitannya
Barang yang disita menjadi bagian penting dalam sengketa ini. Kuasa hukum menilai penyidik tidak membatasi objek penyitaan pada barang relevan.
Dalam sudut pandang tersebut, penyitaan dinilai melampaui ruang lingkup perkara yang sedang disidik.
Hal ini kemudian memunculkan anggapan bahwa penggeledahan tidak sepenuhnya berfokus pada bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan suap.
Penggeledahan Dikaitkan dengan Kasus Suap Bekasi
Penggeledahan rumah Ono Surono dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini sebelumnya menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama dua pihak lain, termasuk kontraktor Sarjan.
KPK menduga terdapat aliran dana dari Sarjan kepada Ono Surono, yang kemudian menjadi dasar pengembangan penyidikan.
Dalam kerangka itu, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Namun, di tengah proses tersebut, perbedaan pandangan mengenai prosedur penggeledahan masih menjadi perhatian utama.
