Kasus Daycare Little AreshaKasus Daycare Little Aresha Yogyakarta Masuki Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Bahasa Kita – Pemerintah Kota Yogyakarta terus memberikan pendampingan kepada korban kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Sorosutan. Pendampingan dilakukan melalui Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta yang dibentuk khusus untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.

Saat ini, proses penanganan perkara disebut sudah mendekati tahap pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan.

Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Sukiratnasari, mengatakan pihaknya masih aktif mendampingi anak-anak dan keluarga korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA.

Ini akan tahap satu dan sebentar lagi tahap dua. Nah, nanti banyak orang tua korban yang mungkin harus dihadirkan ke persidangan, kami mempersiapkan mereka juga untuk menghadapi proses itu,” katanya di Yogyakarta, Kamis.

Pendampingan Korban Daycare Disiapkan Hingga Persidangan

Dalam praktiknya, tim hukum tidak hanya fokus pada proses penyidikan. Mereka juga mulai menyiapkan orang tua korban untuk menghadapi tahapan persidangan.

Yang jadi sorotan, jumlah keluarga korban yang terlibat dalam proses hukum cukup besar.

Pemerintah Kota Yogyakarta menilai pendampingan psikologis dan hukum diperlukan agar keluarga korban lebih siap menghadapi jalannya perkara.

Di sisi lain, kasus Daycare Little Aresha juga memunculkan perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa tempat penitipan anak tersebut belum memiliki izin resmi.

Tak hanya itu, yayasan yang menaungi daycare tersebut juga disebut belum berbadan hukum.

Kasus Daycare Gunakan Pasal dengan Ancaman Berat

Sukiratnasari menjelaskan aparat kini menggunakan Pasal 62 junto Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas dalam perkara tersebut.

Pasal itu memiliki ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda sekitar Rp2 miliar.

Sebelumnya sempat muncul pembahasan mengenai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Namun pada kenyataannya, aparat memilih menggunakan pasal dengan ancaman hukuman lebih berat karena diduga terdapat beberapa tindak pidana dalam kasus tersebut.

(UU) Sisdiknas itu ke penyelenggara. Nah, penyelenggaranya ini kalau badan hukum, badan hukum, kalau belum berbadan hukum. Artinya pengurusnya yang terlibat. Nah, yang bertanggung jawab di sini adalah ketua yayasan sebagai penyelenggara pendidikan,” ujar Sukiratnasari.

Dalam konteks tersebut, penyelenggara daycare menjadi pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Pemkot Yogyakarta Dorong Restitusi untuk Korban Daycare

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Yogyakarta, Saverius Vanny, mengatakan pihaknya juga mendorong penerapan pidana korporasi dalam kasus tersebut.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga menyiapkan langkah restitusi atau ganti rugi bagi para korban dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Menurut Vanny, proses restitusi hingga kini masih terus berjalan.

Untuk restitusi, ini masih berproses terus. Kami bersama LPSK juga melakukan persiapan-persiapan yang dibutuhkan. Dari sisi pendampingan hukum, kami memberikan upaya yang seoptimal mungkin,” katanya.

Yang menarik, sejauh ini sudah terdapat 125 surat kuasa dari orang tua korban yang diberikan kepada tim hukum.

Hal ini terlihat dari besarnya jumlah keluarga korban yang memilih melanjutkan proses hukum hingga pengadilan.

Kasus Daycare Jadi Sorotan di Yogyakarta

Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Sorosutan kini menjadi perhatian besar di Yogyakarta.

Secara faktual, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak, tetapi juga legalitas penyelenggaraan tempat penitipan anak.

Yang kerap luput diperhatikan, persoalan izin dan status badan hukum lembaga pendidikan dapat memengaruhi tanggung jawab pidana pengelola.

Dalam perkembangan selanjutnya, tim hukum memastikan pendampingan terhadap korban dan keluarga akan terus berjalan selama proses hukum berlangsung.