Bahasa Kita – Pemerintah mulai menerapkan pengawasan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI pada Juni 2026. Tahap awal kebijakan ini akan mencakup ekspor crude palm oil, batu bara, dan feronikel.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat tata kelola perdagangan sumber daya alam strategis.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan DSI akan berfungsi sebagai pengelola dan pengawas ekspor secara transparan.
“PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya,” ujar Sudaryono.
DSI Masuk Sistem Ekspor Sebagai Co-Exporter
Dalam skema baru tersebut, DSI wajib dicantumkan dalam sistem ekspor nasional sebagai co-exporter.
Pemerintah menyebut mekanisme ekspor tetap berjalan melalui sistem Bea Cukai.
Yang menarik, perusahaan eksportir masih dapat menggunakan mitra dagang masing-masing selama masa transisi berlangsung.
Dalam praktiknya, terdapat empat pihak utama dalam sistem ekspor tersebut.
- Eksportir
- Pemilik barang
- Importir
- Penerima barang
Di sisi lain, pemerintah menegaskan seluruh transaksi harus terbebas dari praktik manipulasi harga.
Pemerintah Siapkan Masa Transisi Tiga Bulan
Penerapan kebijakan DSI dilakukan secara bertahap.
Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan mulai awal Juni 2026.
Sudaryono mengatakan tahapan tersebut dibuat agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan sistem ekspor baru.
“Selain itu juga kemudian ada tahapannya,” katanya.
Pada sisi lain, pemerintah berharap kebijakan ini tidak memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri hilir sawit.
Menurut Sudaryono, refinery dan eksportir tetap dapat menjalankan bisnis selama mengikuti aturan perdagangan yang berlaku.
DSI Fokus Cegah Praktik Curang Ekspor

Pemerintah menegaskan pembentukan DSI bukan untuk mencari keuntungan dari kegiatan ekspor.
Fokus utama kebijakan ini adalah menertibkan praktik perdagangan sumber daya alam strategis.
Beberapa praktik yang menjadi perhatian pemerintah meliputi:
- Under invoicing
- Transfer pricing
- Manipulasi data transaksi
Menurut Sudaryono, praktik tersebut diduga selama ini menyebabkan kerugian negara.
“Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan DSI diminta cari untung dari situ,” ujarnya.
Ia juga memastikan perusahaan yang selama ini menjalankan usaha secara benar tidak akan dirugikan.
DSI Ditargetkan Berlaku Penuh pada 2027
Pada tahap awal, kebijakan DSI hanya berlaku untuk tiga komoditas strategis.
Namun pemerintah menargetkan sistem satu pintu ekspor dapat berjalan penuh mulai 1 Januari 2027.
Dalam konteks tersebut, DSI akan menjadi bagian penting dalam pengawasan perdagangan sumber daya alam Indonesia.
Tak hanya itu, pemerintah berharap sistem baru dapat meningkatkan transparansi transaksi ekspor nasional.
Secara faktual, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis yang selama ini dianggap masih memiliki celah penyimpangan.
Pada akhirnya, pemerintah ingin memastikan nilai ekspor sumber daya alam tercatat sesuai kondisi sebenarnya.
