Djaka Budhi Rp21 miliarDjaka Budhi Rp21 miliar dalam sidang kasus suap Bea Cukai. John Field membenarkan kode BC1

Djaka Budhi Rp21 miliar menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam sidang kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dugaan penerimaan uang tersebut terungkap melalui keterangan terdakwa John Field yang diperiksa dalam persidangan.

Kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan setelah nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disebut dalam persidangan.

Fakta tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum KPK memeriksa terdakwa John Field, pimpinan Blueray Cargo (Grup), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

Dalam persidangan, jaksa membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat rincian dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Menurut dokumen yang dibacakan jaksa, Djaka Budhi Utama diduga menerima uang secara bertahap dengan total sekitar Rp21 miliar.

Yang jadi sorotan, uang tersebut disebut diberikan dalam tujuh tahap berbeda selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Nama Djaka Dikaitkan dengan Kode BC1

Dalam sidang itu, John Field membenarkan penggunaan sejumlah kode yang tercantum dalam catatan pemberian uang.

Kode BC1 disebut merujuk kepada Djaka Budhi Utama. Sementara itu, kode BC2 mengacu kepada Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.

Selain itu, kode BC3 merujuk kepada Sisprian Subiaksono yang saat itu menjabat Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.

John Field menjelaskan bahwa informasi mengenai kode tersebut ia peroleh dari Orlando Hamonangan yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai.

Ketika jaksa membacakan isi BAP terkait penggunaan kode-kode tersebut, John Field menyatakan keterangan itu benar.

Dalam konteks tersebut, jaksa kemudian memerinci sejumlah pemberian yang diduga mengalir kepada pihak-pihak yang tercantum dalam kode tersebut.

John Field
John Field Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Jaksa Beberkan Rincian Dugaan Pemberian Uang

Jaksa menjelaskan bahwa pada Juli 2025 terdapat akumulasi pemberian sebesar Rp8,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, kode BC1 atau Djaka Budhi Utama disebut menerima Rp3 miliar. Sementara itu, BC2 atau Rizal menerima Rp2 miliar dan BC3 atau Sisprian menerima Rp1 miliar.

Selanjutnya, jaksa membacakan rincian pemberian pada Agustus 2025 dengan total sekitar Rp8,95 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Pada periode itu, pembagian yang tercantum dalam BAP masih sama. BC1 disebut menerima Rp3 miliar, BC2 menerima Rp2 miliar, dan BC3 menerima Rp1 miliar.

Pola serupa juga muncul pada September, Oktober, November, dan Desember 2025 hingga Januari 2026.

Menurut isi BAP yang dibacakan di persidangan, masing-masing periode memuat angka yang sama untuk pihak-pihak yang menggunakan kode tersebut.

Akumulasi dari tujuh kali pemberian itu membuat nilai yang dikaitkan dengan BC1 mencapai sekitar Rp21 miliar.

John Field Mengaku Yakin Uang Sampai ke Penerima

Dalam pemeriksaan lanjutan, jaksa menanyakan alasan John Field meyakini uang tersebut sampai kepada pihak yang dimaksud.

John Field menjelaskan keyakinan itu muncul karena tidak pernah ada keluhan dari Orlando Hamonangan mengenai distribusi dana yang diberikan.

Karena itu, ia menganggap uang tersebut telah sampai kepada pihak yang disebut sesuai kode yang digunakan.

Saat ditanya langsung oleh jaksa mengenai keyakinan tersebut, John Field menjawab tegas bahwa ia mempercayainya.

Sementara itu, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan saat ini juga menjalani proses hukum oleh KPK. Namun, perkara mereka masih berada pada tahap penyidikan.

KPK Akan Dalami Keterangan yang Muncul di Sidang

Dalam perkara ini, John Field didakwa menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai dengan uang sekitar Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Tindak pidana tersebut disebut dilakukan bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Sementara itu, KPK menyatakan akan melakukan langkah lanjutan terkait nama-nama yang muncul dalam persidangan setelah proses sidang terhadap John Field selesai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa fakta yang dibacakan jaksa dalam dakwaan berasal dari keterangan saksi saat proses penyidikan.

Terpisah, Djaka Budhi Utama turut memberikan tanggapan singkat ketika ditanya mengenai perkara tersebut. Ia menyatakan publik sebaiknya mengikuti perkembangan persidangan yang sedang berlangsung.