Dugaan penyanderaan 2 WNI di MyanmarDugaan penyanderaan 2 WNI di Myanmar ditindaklanjuti Kemlu RI. KBRI Yangon menelusuri lokasi korban dan menyiapkan langkah penyelamatan di tengah dugaan TPPO.

Dugaan penyanderaan 2 WNI di Myanmar menjadi perhatian Kementerian Luar Negeri RI setelah muncul laporan disertai tuntutan tebusan Rp200 juta. Pemerintah kini menelusuri keberadaan kedua korban dan menyiapkan langkah penyelamatan.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kedua WNI yang berinisial AE dan S dilaporkan menjadi korban penyanderaan dengan tuntutan uang tebusan sebesar Rp200 juta.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan laporan tersebut diterima pada 15 Juli 2026. Setelah itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon langsung melakukan penelusuran awal dengan menghubungi keluarga korban serta menghimpun informasi dari berbagai sumber di lapangan.

KBRI Yangon Koordinasi dengan Otoritas Myanmar

Menurut Heni, KBRI Yangon telah memperoleh indikasi mengenai lokasi keberadaan kedua WNI tersebut. Selain itu, pada 16 Juli 2026, KBRI menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar sebagai tindak lanjut penanganan kasus.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI dimaksud.

Sementara itu, KBRI Yangon terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi tambahan. Di sisi lain, perwakilan Indonesia juga menyiapkan langkah penyelamatan apabila lokasi kedua korban berhasil dipastikan.

Selain melakukan koordinasi di Myanmar, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI tetap berkomunikasi dengan keluarga korban. Langkah tersebut bertujuan memperoleh informasi tambahan yang dapat membantu proses penelusuran.

Secara faktual, Kemlu juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar serta kementerian dan lembaga terkait di Indonesia. Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan apabila terdapat informasi baru.

Yang menjadi sorotan, kasus ini kembali mengingatkan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara nonprosedural di kawasan Asia Tenggara, khususnya dalam jaringan online scam.

Berdasarkan pola yang berulang, para korban biasanya menerima tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Thailand. Namun setelah tiba, mereka justru diseberangkan secara ilegal melalui jalur darat menuju Myawaddy, Myanmar, lalu dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan daring. Korban juga kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan dua perempuan yang diduga WNI meminta bantuan kepada pemerintah Indonesia. Sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand.