Satpol PP Protes CPNS

PPPK Protes Kebijakan CPNS Kemenkes, Satpol PP Desak Perlakuan Sama

Bahasa Kita – PPPK protes CPNS mencuat setelah terbitnya surat edaran Kementerian Kesehatan yang membuka peluang alih status non-ASN menjadi CPNS, memicu desakan dari Satpol PP agar pemerintah memberlakukan kebijakan serupa.

Surat Edaran Kemenkes Nomor: KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 menjadi pemicu reaksi di kalangan pegawai non-ASN. Surat itu meminta 41 direktur rumah sakit mengajukan nama tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi CPNS.

Kebijakan tersebut langsung menimbulkan respons dari berbagai pihak, terutama PPPK dan honorer di luar sektor kesehatan.

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, menilai kebijakan itu tidak adil.

Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak mengeluarkan surat edaran yang sama,” ujarnya.

Bahasa Kita
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah

Desakan Satpol PP atas Ketimpangan Kebijakan

Satpol PP menjadi kelompok yang paling vokal dalam merespons kebijakan tersebut. Mereka menilai ada ketimpangan perlakuan antar sektor dalam pengangkatan CPNS.

Menurut Fadlun, undang-undang telah mengamanatkan bahwa Satpol PP seharusnya berstatus PNS. Namun dalam praktiknya, banyak yang justru dialihkan menjadi PPPK.

Dalam sudut pandang ini, kebijakan Kemenkes dianggap membuka peluang baru bagi sektor tertentu, sementara sektor lain tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

Ketika Satpol PP meminta pemerintah menjalankan amanat konstitusi, malah kami digiring ke PPPK,” katanya.

Perbandingan dengan Tenaga Kesehatan

Yang menjadi sorotan adalah kemudahan tenaga non-ASN di sektor kesehatan untuk diusulkan menjadi CPNS.

Bahkan, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa tenaga dengan masa kerja enam bulan pun dapat diusulkan.

Kondisi ini dinilai berbeda dengan pengalaman PPPK di sektor lain yang telah bekerja lebih lama, tetapi belum mendapatkan kepastian status.

Perbedaan perlakuan ini memperkuat persepsi adanya ketimpangan kebijakan antar sektor.

Kecemburuan Sosial di Kalangan PPPK

Di sisi lain, kebijakan tersebut mulai memicu kecemburuan sosial di kalangan PPPK dan honorer.

Fadlun menyebut, kebijakan itu berpotensi menimbulkan gejolak jika benar-benar diterapkan.

Kalau ini terjadi akan ada gejolak di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP,” katanya.

Kecemburuan ini tidak hanya terjadi pada Satpol PP, tetapi juga berpotensi meluas ke sektor lain yang merasa memiliki hak serupa.

Konsolidasi Internal Mulai Dilakukan

Merespons situasi ini, FKBPPPN menyatakan tengah melakukan konsolidasi internal. Langkah ini dilakukan untuk menentukan sikap terhadap kebijakan tersebut.

Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah agar mempertimbangkan kebijakan yang lebih merata.

Di sisi lain, desakan kepada Kementerian Dalam Negeri terus disuarakan agar mengambil langkah konkret.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan alih status non-ASN tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memunculkan dinamika sosial di kalangan aparatur.