Istana minta nama Prabowo tak dikaitkanIstana minta nama Prabowo tak dikaitkan dalam kasus Febrie Adriansyah. Mensesneg dan Gerindra menegaskan proses hukum sesuai mekanisme.

Istana minta nama Prabowo tidak dikaitkan dalam kasus Febrie Adriansyah setelah pernyataan pengacara Hotman Paris memicu respons dari pemerintah dan Partai Gerindra. Istana menegaskan perkara tersebut murni berjalan sesuai mekanisme hukum.

Istana Kepresidenan meminta agar Presiden Prabowo Subianto tidak dikaitkan dengan proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan itu muncul setelah pengacara Hotman Paris Hutapea membawa nama Prabowo saat memberikan pembelaan terhadap kliennya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan Febrie merupakan ranah penegakan hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak menghubungkan perkara tersebut dengan Presiden.

Istana Tegaskan Proses Hukum Berjalan Sesuai Mekanisme

Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap seorang pejabat tidak memerlukan izin Presiden. Menurutnya, setiap perkara harus diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden.

Selain itu, Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menyampaikan sikap serupa. Ia menilai pernyataan Hotman Paris bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Bambang, Presiden tidak pernah mengintervensi penegakan hukum. Ia juga mencontohkan sejumlah kader Gerindra maupun pejabat pemerintahan tetap menjalani proses hukum ketika tersangkut perkara.

Di sisi lain, Hotman Paris sebelumnya menjelaskan alasan menerima kuasa hukum Febrie Adriansyah. Ia menyebut telah menjadi pengacara Prabowo selama sekitar 25 tahun dalam berbagai perkara.

Hotman juga mengatakan Febrie merupakan sosok yang berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar sehingga dianggap sebagai salah satu pejabat yang membanggakan Presiden.

Ia menyebut pengembalian kerugian negara mencapai Rp130 triliun melalui penanganan perkara serta sekitar Rp300 triliun melalui Satgas PKH. Berdasarkan pernyataannya, total aset yang kembali kepada negara mencapai sekitar Rp430 triliun.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan tanggapan dari Istana dan Partai Gerindra yang sama-sama meminta agar pembelaan terhadap klien tidak mengaitkan Presiden dengan proses hukum yang sedang berjalan.