Bahasa Kita – Pemerintah Kota Bandung mengajak seluruh masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan SPMB 2026 agar berjalan bersih, transparan, dan bebas praktik pungutan liar. Langkah tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 080-DISDIK/2026 tentang SPMB Berintegritas.
Dinas Pendidikan Kota Bandung menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung adil sejak awal. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh panitia sekolah maupun pemerintah, tetapi juga melibatkan warga secara langsung.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengatakan pengawasan bersama diperlukan demi menjaga integritas dunia pendidikan sejak tahap awal masuk sekolah.
“Pada saat pelaksanaan SPMB tahun 2026, pelaksanaan ini harus kita kawal secara bersama, tidak hanya oleh panitia, kepala sekolah, guru, dan institusi lainnya, tetapi juga oleh seluruh warga masyarakat,” ujar Asep pada 21 Mei 2026.
SPMB 2026 Bandung Larang Pungli dan Gratifikasi
Dalam surat edaran tersebut, seluruh panitia SPMB, kepala sekolah, guru, hingga tenaga kependidikan dilarang menerima maupun memberikan suap, pungli, dan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Larangan itu mencakup pemberian uang, barang, fasilitas, maupun imbalan tertentu yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri.
Asep menegaskan seluruh pelanggaran terkait pungutan liar akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, Pemkot Bandung tidak akan memberi toleransi terhadap praktik yang mencederai integritas pendidikan.
“Dilarang melakukan atau menerima suap, pungli maupun gratifikasi yang berhubungan dengan proses SPMB. Kalau nanti terjadi, tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam praktiknya, pengawasan juga diarahkan untuk mencegah munculnya oknum yang menawarkan jalur masuk sekolah tertentu dengan imbalan uang kepada orang tua calon siswa.
Pemkot Bandung Minta Warga Waspadai Calo Sekolah
Dinas Pendidikan Kota Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku bisa membantu meloloskan siswa masuk sekolah tertentu dengan syarat pembayaran tertentu.
Menurut Asep, praktik seperti itu merupakan bentuk pungli dan dapat merusak proses pendidikan sejak awal.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, jangan sampai ada orang yang menawarkan jasa untuk memasukkan anaknya ke SD atau SMP tertentu dengan iming-iming harus bayar. Sekali lagi itu tidak benar,” katanya.
Yang jadi sorotan, Pemkot Bandung menilai praktik suap dalam penerimaan siswa dapat memberi dampak buruk terhadap pembentukan karakter anak. Karena itu, integritas dinilai harus dijaga sejak proses awal pendidikan.
“Hindari hal itu karena itu sudah masuk dalam upaya suap dan pungli maupun gratifikasi. Jaga anak-anak kita dimulai masuk dengan baik, jangan sampai dilakukan hal-hal yang kurang baik karena akan mempengaruhi anak itu sendiri,” tuturnya.
SPMB 2026 Bandung Buka Kanal Pengaduan Warga
Selain melarang pungli, Pemkot Bandung juga menegaskan tidak boleh ada intimidasi maupun tekanan terhadap panitia SPMB, kepala sekolah, dan tenaga pendidik selama proses penerimaan berlangsung.
Di sisi lain, masyarakat diberikan ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan SPMB 2026. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Pemkot memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 2×24 jam. Langkah ini dilakukan agar proses pengawasan berjalan cepat dan tepat sasaran.
Asep berharap komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah tetap terjalin selama proses penerimaan siswa berlangsung. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Segala sesuatu kita selesaikan dengan komunikasi agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.
